Articles by "Tanya Jawab"
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts
Tanya:
Bolehkah mewakafkan uang tabungan atas nama anak saya yang sudah meninggal? Apakah pahalanya bisa menjadi kekayaan di akhirat bagi anak saya yang sudah meninggal? (Abi Zulfa, Kudus)
Jawab:
Wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dalam kondisi permanen yang dikelola kemanfaatannya untuk kebaikan, dan dilarang menggunakan barangnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Wakaf hukumnya sunah. Nabi Muhammad bersabda,’’ jika seorang hamba meninggal maka terputus amalnya kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya (HR Muslim).
Para ulama memahami sedekah jariyah dengan wakaf. Para sahabat Nabi yang punya kemampuan, pasti wakaf. Salah satu syarat wakaf adalah bisa dimanfaatkan, tetapi barangnya tetap, tidak berkurang atau habis.
Oleh karena itu, kepemilikan harta wakaf (mauquf) beralih kepada Allah, sudah tidak lagi menjadi milik manusia, baik orang yang mewakafkan (waqif) dan orang yang menerima wakaf (mauquf alaih). Menurut mayoritas ulama (mazhab Maliki, Syafii, Hambali, dan sebagian Hanafi), wakaf uang hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syaratsyarat wakaf.
Tapi sebagian mazhab Hanafi dan Maliki memperbolehkan zakat dinar, dirham, dan sesuatu yang bisa ditakar dan ditimbang. Bagaimana caranya? Dirham dan dinar diutangkan kepada fakirmiskin lalu diambil lagi atau diberikan dengan akad mudharabah (bagi hasil) dengan menyedekahkan keuntungannya.
Meskipun terjadi perbedaan pendapat antarmazhab, Undang-Undang No 41/2004 tentang wakaf memperbolehkan wakaf uang. Pasal 16 menyebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Benda tidak bergerak meliputi: hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkait tanah, dan hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Adapun benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan, yaitu harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan.
Dalam konteks pahala wakaf ini sangat tergantung kepada pemanfaatan harta wakaf. Jika harta wakaf bisa dimanfaatkan secara optimal maka pahala yang mengalir kepada anak yang dituju sangat besar. Dalam hal ini dibutuhkan pengelola wakaf yang amanah dan profesional.
Tugas utamanya adalah memakmurkan wakaf, misalnya dengan cara menyewakan harta wakaf, mendapatkan keuntungan, dan membaginya untuk kemaslahatan waqaf. Nadhir juga berhak mendapatkan gaji (ujrah) sesuai profesinya (Syekh Nawawi al-Dimasyqi, Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin, 2010:184).
Dalam UU 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebut bahwa nazhir meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum.
Nazhir perseorangan sebagaimana harus memenuhi persyaratan: WNI, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Dalam melaksanakan tugas, pengelola dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen(H15-10)
Sumber: Suara Merdeka
Tanya:
Saat ini di Pati sedang musim giling tebu dengan dua pabrik gula, diTrangkil dan Pakis. Melihat banyaknya petani tebu yang kaya, mengapatebu tidak diwajibkan zakat ?
Luthfi, Pati
Jawab
ADA perbedaan pendapat antarulama dalam masalah ini. Menurut Madzhab Syafii, syarat zakat tanaman adalah menjadi makanan pokok, bisa disimpan, dan ditanam oleh manusia. Dari bijian-bijian adalah biji gandum, jewawut, jagung, padi, kacang adas, kacang kedelai, dan yang sejenisnya. Sedangkan dari buah-buahan adalah kurma dan anggur.
Tidak wajib zakat bagi sayur-sayuran dan buah-buahan, seperti mentimun, semangka, delima, dan tebu (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, 2007). Menurut Madzhab Hanafi, semua hasil bumi wajib mengeluarkan zakat kecuali kayu bakar, tebu persia, dan jerami. Tidak ada nishab dalam zakat tanaman menurut Madzhab Hanafi.
Madzhab Ahmad: wajib mengeluarkan zakat pada tanaman yang hasilnya bisa ditakar atau ditimbang dan disimpan dari makanan pokok dan harus mencapai satu nishab. Sedangkan Madzhab Malik seperti Madzhab Syafii (Imam Nawawi al-Dimasyqi, al-Majmuí, Abdurrahman bin Muhammad, Bughyatul Mustarsyidin).
Mengapa kayu bakar, tebu persia dan jerami tidak wajib mengeluarkan zakat dalam madzhab Hanafi? Karena jenis tanaman ini biasanya tidak ditanam manusia, bahkan dianggap tidak berguna. Dengan demikian ketika manusia menjadikan tanahnya ditanami tebu, pepohonan, atau ditanam untuk jerami, maka wajib zakat sepuluh persen.
Menurut Madzhab Abu Hanifah dan dua muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad), wajib mengeluarkan zakat dari tebu sukkari (tebu yang diproses menjadi gula), zaífaran, kapas, linen, dan yang menyerupainya. Meskipun itu tidak menjadi makanan pokok atau dimakan karena memang Madzhab Abu Hanifah tidak memberikan syarat hasil bumi yang wajib dizakati harus menjadi makanan pokok, kering, disimpan, ditakar, dan dimakan.
Oleh sebab itu, wajib mengeluarkan zakat semua jenis buah-buah, seperti apel, pir, persik, aprikot, tin, mangga, dan lainlain, baik kering atau basah. Wajib juga mengeluarkan zakat sepuluh persen dari sayur-sayuran, seperti ketimun, semangka, terong, wortel, dan lobak.
Dasar Imam Abu Hanifah mewajibkan semua ini adalah, pertama, keumuman cakupan firman Allah dalam QS al-Baqarah Ayat 267: ”dan dari sesuatu yang Kami keluarkan bagi kamu dari bumi”. Juga firman Allah QS al-Aníam:141 ”dan berikan haknya waktu memanennya”.
Kedua, hadis Nabi,”Dalam tanaman yang disiram air hujan sepuluh persen dan yang disiram dengan perfusi separuh sepuluh persen”. Ayat ini tanpa menjelasan antara yang tetap dan tidak tetap, yang dimakan dan tidak dimakan, yang menjadi makanan pokok dan yang tidak menjadi makanan pokok.
Wajib Zakat
Madzhab Abu Hanifah ini sesuai dengan pendapat Umar bin Abdul Aziz, Mujahid, Hammad, Dawud, dan An-Nakhai bahwa segala sesuatu yang dikeluarkan bumi wajib zakat. Hal ini diperkuat oleh keumuman nash dari Alquran dan Sunnah. Pendapat ini juga yang sesuai dengan hikmah disyariatkannya ajaran zakat.
Dalam syarah Tirmidzi disebutkan, madzhab Abu Hanifah dalam masalah ini adalah madzhab yang paling kuat secara dalil, paling berhati-hati dalam masalah hak-hak orang miskin, paling utama dalam menegakkan syukur nikmat, dan ini yang ditunjukkan oleh makna umum ayat dan hadis (Syekh Yusuf al-Qaradlawi, Fiqhuz Zakah, 2006).
Meskipun demikian, dalam madzhab Imam Syafii petani tebu juga wajib mengeluarkan zakat, yaitu ketika petani tebu mempunyai niat berdagang seperti kebanyakan petani tebu sekarang ini. Petani tebu wajib mengeluarkan zakat dagang jika sudah mencapai satu nishab emas-perak dan sudah satu tahun (Ahkamul Fuqaha, 2007).
Dalam konteks sekarang ini, hampir semua petani tebu tujuannya adalah berdagang, yaitu mengolah harta untuk mendapatkan keuntungan. Jadi dagang tidak hanya seperti membuat toko yang aktivitasnya jual beli. Menanam tebu dengan kalkulasi modal, biaya perawatan, dan penjualan kemudian mendapatkan untung tertentu juga termasuk dagang. Ini yang harus dipahami.
Petani-petani tebu sekarang ini banyak yang menjadi bos-bos besar dengan lahan yang mencapai ratusan hektar di berbagai daerah, maka tidak adil jika mereka tidak mengeluarkan zakat, baik atas nama zakat tanaman menurut Madzhab Abu Hanifah atau zakat dagang menurut madzhab Imam Syafii.
Untuk menegakkan keadilan ekonomi dalam proyek besar mengentaskan kemiskinan umat, maka para petani tebu sekarang ini wajib mengeluarkan zakat, baik atas nama zakat tanaman ala madzhab Abu Hanifah sebesar 10% jika pengairannya tidak menggunakan ongkos dan 5% jika pengairannya menggunakan ongkos dengan menghitung hasil yang didapat, atau zakat dagang menurut madzhab Imam Syafii sebesar 2,5 % dengan kalkulasi modal dan keuntungan yang didapat sebagaimana zakat dagang.
Justru, dengan mengeluarkan zakat, para petani tebu semakin berkembang dan berlipat ganda hartanya karena mendapat doa orang-orang fakir-miskin dan golongan lain yang berhak menerima zakat. (H15-86)
Sumber: Suara Merdeka
Tanya:
Hasil tangkapan ikan nelayan di pesisir utara Jawa, seperti Jepara, Pati, dan Rembang, apakah terkena wajib zakat?
(Farhan, Jepara)
Jawab:
Ikan hasil tangkapan nelayan kadang mencapai hasil besar. Terlebih ketika dikelola oleh perusahaan besar yang peralatannya lengkap. Maka tidak etis jika dibebaskan dari hak yang diwajibkan padanya. Status ikan laut ini disamakan dengan status tambang, tanaman, dan lain-lain.
Abu Ubaid meriwayatkan dari Yunus bin Ubaid yang berkata: Umar bin Abdul Aziz menulis kepada gubernurnya di Oman: ”Supaya tidak mengambil dari ikan sesuatu sehingga mencapai 200 dirham (senilai satu nishab zakat emas-perak). Jika sudah sampai 200 dirham maka ambillah darinya zakat.”
Hal ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad. Menurut Imamiyyah, dalam ikan ada zakat seperlima karena menurut pandangan mereka ikan disamakan dengan rampasan perang.
Pendapatan senilai zakat emas seperti keterangan terdahulu adalah 77,50 gram emas murni (Syekh Yusuf al-Qaradlawi, Fiqhuz Zakah, 2006, Dampar Lirboyo, 2013). Sebenarnya, hasil laut tidak hanya ikan. Bahkan banyak sekali yang bernilai mutiara, juga ambar yang salah satu macamnya bisa mencapai seribu mitsqal.
Mazhab Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, Hasan bin Shalih, dan Mazhab Zaidiyyah dari golongan Syiah berpendapat bahwa dalam hal ini tidak wajib mengeluarkan zakat. Ibn Abbas yang awalnya mengatakan tidak wajib zakat, kemudian beralih kepada pendapat yang mewajibkan zakat seperlima jika mencapai satu nishab.
Kewajiban mengeluarkan zakat seperlima dari ambar dan lu’lu’juga diriwayatkan dari sebagian tabiin. Hal ini disampaikan Abu Ubaid dari Hasan al-Bashri dan dari Ibn Syihab az-Zuhri. Mazhab Imam Abu Yusuf: ambar dan semua yang dikeluarkan dari mutiara laut wajib dikeluarkan zakat seperlima.
Satu riwayat dari Imam Ahmad: mutiara laut wajib zakat karena ia keluar dari tambang, yaitu keluar dari tambang laut. Jika hasil laut tidak termasuk kategori rampasan secara syara’, maka ia disamakan dengan tambang darat karena sama-sama harta. Sehingga, hasil laut ada kewajiban mengeluarkan zakat yang disamakan dengan kekayaan tambang dan hasil tanaman.
Adapun kadar yang harus dikeluarkan berdasarkan musyawarah para pakar dengan mempertimbangkan kesukaran dan kerja keras serta ongkos yang dikeluarkan. Dari banyak pertimbangan ini yang dikeluarkan zakatnya mungkin 2,5 %, 5 %, atau 10 % (Syekh Yusuf al-Qaradlawi, Fiqhuz Zakah, 2006).
Dalam konteks ini, pendapat paling moderat adalah hasil laut, khususnya ikan, wajib mengeluarkan zakat jika dalam proses mencari ikan di laut ini bertujuan untuk berdagang, yakni sengaja dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan. Jika harta yang terkumpul sudah mencapai satu nishab emasperak dan sudah satu tahun maka wajib mengeluarkan zakat 2,5 %.
Jika tidak sampai satu nishab maka tidak wajib zakat. Dalam konteks ini, yang wajib mengeluarkan zakat ikan laut adalah para bos kapal yang memperoleh pendapatan besar . Para bos kapal inilah yang harus mencatat pendapatan secara detail supaya bisa mengetahui apakah harta yang terkumpul sudah satu nishab dan berapa zakat yang harus dikeluarkan.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja keras biasanya hanya memperoleh pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga. Masih jauh dari kriteria wajib zakat bagi para buruh. Meskipun begitu bila sudah mempunyai uang satu nishab dalam satu tahun maka ia wajib mengeluarkan zakat. (H15-10)
Sumber: Suara Merdeka
Tanya:
Melihat hewan ternak di Indonesia kurang berkembang, apakah zakat hewan ternak di Indonesia tidak relevan? (Munfaatun Khatimah, Pati)
Jawab:
HUKUM Islam selalu relevan pada semua ruang dan waktu, namun bersifat kontekstual. Artinya, menyesuaikan situasi dan kondisi dan tidak memaksakan jika belum memenuhi syarat supaya mendatangkan kemaslahatan substansial. Di Indonesia beberapa daerah dijadikan pusat budi daya hewan ternak sapi dan kambing seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ditaksir ada sekitar 832,228 hektare padang pengembalaan tersedia untuk usaha ternak sapi, kuda, kerbau, dan kambing (Dinas Peternakan Provinsi NTT, 2013). Secara umum, syarat zakat hewan adalah: pertama, mencapai satu nishab. Kedua, sudah satu tahun. Ketiga, digembala.
Artinya, kebanyakan sumber kekuatan hidupnya dari makan rumput secara gratis di tempat gembala tanpa biaya untuk kebutuhan diperas susunya, menghasilkan keturunan, bertambah, dan menggemukkan. Jika hewan ternak tersebut ditaruh di kandang, kemudian diberi makan pemiliknya yang membeli makan dan dengan ongkos yang besar dalam waktu lama maka tidak wajib zakat.
Namun, jika memeliharanya separuh masa atau lebih sedikit di mana hewan bisa hidup sehat tanpanya maka tetap wajib zakat karena ongkosnya ringan. Jika hewan tersebut tidak bisa hidup tanpa rumput yang dibeli atau hewannya dalam kondisi berbahaya jika tanpa rumput yang dibeli maka tidak wajib zakat karena biaya yang dikeluarkan. Keempat, tidak digunakan untuk bekerja untuk membajak tanah, menyirami tanaman, membawa barang-barang yang berat, dan lain-lain.
Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Awal nishab unta adalah 5 yang harus mengeluarkan kambing kibas usia setahun atau kambing kacang usia dua tahun, kemudian unta 10 yang wajib mengeluarkan dua kambing, 15 unta dengan zakat 3 kambing, 20 unta dengan zakat 4 kambing, 25 unta dengan zakat 1 unta usia 1 tahun.
Awal nishab sapi adalah 30 ekor dengan zakat 1 sapi usia 1 tahun, lalu 40 sapi dengan zakat 1 sapi usia 2 tahun, dan begitu seterusnya. Jika ada orang mempunyai 120 ekor sapi maka wajib zakat 3 ekor sapi usia 2 tahun atau 4 ekor sapi usia 1 tahun.
Sedangkan awal nishab kambing adalah 40 ekor dengan wajib zakat satu kambing kibas usia 1 tahun atau 1 kambing kacang usia 2 tahun, kemudian 121 kambing mengeluarkan zakat 2 kambing, dan dalam 201 kambing mengeluarkan 3 kambing, lalu 400 kambing mengeluarkan 4 kambing, dan jika lebih, maka masing-masing 100 kambing mengeluarkan 1 kambing.
Ketentuan ini berdasarkan nash yang jelas (Syekh Nawawi al-Jawi, al-Tausyih). Jika ada dua orang bekerja sama dalam memelihara hewan ternak dengan mencampur harta keduanya maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah satu.
Mencampur dalam hewan ternak ini ada empat macam. Pertama, kadang meringankan keduanya, misalnya kedua memiliki 80 kambing maka wajib mengeluarkan zakat 1 kambing.
Kedua, kadang memberatkan, misalnya keduanya memiliki 40 kambing maka wajib mengeluarkan 1 kambing. Ketiga, kadang meringankan salah satunya dan memberatkan yang lain, misalnya memiliki 60 kambing maka salah satunya wajib mengeluarkan zakat sepertiganya kambing.
Keempat, tidak meringankan dan memberatkan, seperti keduanya memiliki 200 kambing, maka masing-masing keduanya mengeluarkan 1 ekor kambing dan jika tidak digabung keduanya masing-masing juga mengeluarkan 1 ekor kambing. (H15-10)
Sumber: Suara Merdeka
Tanya:
Melihat pabrik dan hotel sekarang ini bagaikan jamur di musim hujan, apakah tidak diwajibkan berzakat? (Muhammadun, Yogyakarta)
Jawab:
UNTUK menjawab pertanyaan ini, ada perbedaan pendapat antarulama. Jumhur (mayoritas) ulama tidak menjelaskan wajibnya zakat pada jenis/usaha ini. Mereka berpendapat tidak ada zakat pada rumah yang jadi tempat tinggal, perkakas rumah, alat-alat bekerja, dan media transportasi.
Namun Syekh Wahbah Az-Zuhaili berpendapat keuntungan pekarangan wajib dizakati karena ada alasan wajib zakat di dalamnya, yaitu an-namaí (harta yang tumbuh berkembang). Hukum berputar sesuai dengan alasan hukumnya (illat).
Selain itu, dengan wajib zakat, hikmah zakat juga terpenuhi, yaitu membersihkan dan menyucikan harta bagi para pemiliknya, menolong orang-orang yang membutuhkan, dan berkontribusi dalam memutus mata rantai kemiskinan yang jadi problem utama dunia.
Muktamar ulama II dan muktamar kajian Islam II tahun 1965 menetapkan bahwa semua jenis harta yang berkembang yang tidak ada penjelasan dalam nash dan pendapat fikih wajib dizakati.
Keputusannya adalah tidak wajib zakat pada bangunan yang menghasilkan, pabrik, kapal, pesawat, dan sejenisnya, tapi wajib zakat pada laba bersihnya ketika sudah memenuhi syarat satu nishab dan sudah berlalu satu tahun.
Ukuran zakatnya 2,5 % pada akhir tahun, yaitu 2,5 % dari laba bersih pada akhir tahun seperti zakat dagang dan emas perak. Jika perusahaan melibatkan banyak investor/mitra maka tidak dilihat laba perusahaan secara keseluruhan tapi dilihat laba dari masing-masing investor/mitra.
Keputusan ini sesuai dengan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad yang mengatakan sesuatu yang menghasilkan wajib dizakati dari hasil dan pendapatannya. Juga sebagian mazhab Maliki yang melihat pentingnya mengeluarkan zakat pada laba benda-benda yang menghasilkan.
Meskipun menurut jumhur ulama, rumah yang jadi tempat tinggal, perkakas rumah, alat-alat bekerja, dan media transportasi tidak wajib dizakati, jika niatnya dijadikan barang dagangan juga wajib dizakati dengan zakat dagang jika memenuhi syaratnya, yaitu satu nishab dan satu tahun. Sekarang ini, hampir semua usaha hotel dan pabrik dimaksudkan untuk berdagang, dalam arti mengelola harta dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Dalam konteks nishab zakat bangunan (hotel), pabrik dan sejenisnya, ada perdebatan, apakah nishabnya disamakan dengan nishab tanaman (5 wasaq) atau dengan nishab emas dan perak (20 mitsqal/77,50 gram emas)? Pendapat yang paling dekat dan mudah adalah menyamakan zakat hotel dan pabrik dengan emas perak, karena syari’ (Allah dan Rasul-Nya) membuat ketentuan: barang siapa memiliki harta seukuran nishab emas dan perak dianggap kaya dan wajib mengeluarkan zakat dan tidak mewajibkan zakat bagi orang yang memiliki harta yang kurang dari nishab tersebut.
Apakah menghitung nishabnya setiap bulan atau setiap tahun? Jika setiap bulan ada keuntungan bagi pemilik harta, yaitu membebaskan pemilik hotel dan pabrik dari kewajiban zakat jika pendapatan bulanannya tidak mencapai satu nishab. Menghitung nishab dalam satu tahun ini pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran.
Hal ini disebabkan pendapatan individu dan negara biasanya dihitung dalam satu tahun, tidak satu bulan. Kewajiban zakat ini ada pada laba bersih, yakni setelah dikurangi untuk menggaji karyawan, membayar pajak, biaya pemeliharaan, dan sejenisnya (Syekh Yusuf al- Qaradlawi, Fiqhuz Zakah, 2006).
Pendapat yang mewajibkan pemilik bisnis hotel dan pabrik mengeluarkan zakat jika laba bersih satu tahun mencapai satu nishab emas-perak adalah pendapat yang paling mendekati kemaslahatan umat. Hukum Islam selalu berorientasi kepada kemaslahatan umat.
Dalam konteks ini, illat (alasan) hukum yang menjadi tempat berpijak kemaslahatan sudah ada, yaitu an-namaí (harta yang tumbuh dan berkembang). Maka sesuai kaidah fikih: ‘al-hukmu yaduru ma’al ‘illah wujudan wa ‘adaman’, ada dan tidaknya hukum berputar/tergantung pada ada dan tidaknya ëillat, maka ketika ‘llat ada, maka hukum harus ada.
Dari sini maka wajib bagi pemilik hotel dan pabrik mengeluarkan zakat jika laba bersih sudah mencapai satu nishab. Dengan mengeluarkan zakat, hotel dan pabrik berkembang pesat dan terhindar dari bencana, berkah doa dari orang-orang fakirmiskin dan golongan lain yang berhak menerima zakat. (H15-10)
Sumber: Suara Merdeka
Tanya:
Bolehkan Baznas dan LAZ menerima (menghimpun dan mendistribusikan) selain zakat, seperti infak dan sedekah? Ahmad AmnanPati
Jawab:
Saling tolong menolong adalah prinsip utama Islam, sehingga tercipta persaudaraan yang kokoh. Nabi Muhammad Saw bersabda: ”Barang siapa menghilangkan satu kesusahan orang mukmin dari beberapa kesusahan dunia, maka Allah menghilangkan kesusahannya dari beberapa kesusahan akhirat.
Barang siapa memudahkan orang yang sedang mengalami kesulitan, maka Allah memudahkannya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi (aib) orang muslim, maka Allah menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat.
Allah menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR Muslim) (Syekh M Hasyim Asyíari, al-Mawaíidh, 1418 H). Dalam konteks kelebihan harta, sikap saling tolong menolong diwujudkan dalam beberapa bentuk, ada yang wajib seperti zakat, dan ada yang sunnah seperti sedekah.
Sedekah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan dua tujuan, yaitu mencari pahala akhirat dan orang yang diberi membutuhkan pemberian tersebut. Jika seseorang memberi dengan tujuan memuliakan kepada orang yang diberi, maka dinamakan hadiah. Sedangkan hibah adalah memberi kepada seseorang tanpa ada ganti/imbal balik.
Hibah mencakup sedekah dan hadiah karena hibah adalah memberikan seseorang dengan sukarela (Syekh As-Syarqawi, Hasyiyah As-Syarqawi). Sedekah disunnahkan setiap hari, khususnya ketika masa krisis supaya seseorang mendapatkan keselamatan diri, harta, dan keluarga dan mendapatkan ganti dengan cepat di dunia dan pahala yang agung di akhirat.
Sedekah tidak dibatasi, sesuai kemampuan, meskipun sedikit. Nabi bersabda,”Takutlah neraka meskipun dengan dengan separuh kurma (HR. Bukhari-Muslim). Artinya, jadikan sedekah dan amal-amal baik sebagai penjaga dirimu dari api neraka, meskipun hanya dengan satu kurma atau separuhnya.
Dalam QS Az-Zalzalah Ayat 7 Allah berfirman,”Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat biji dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-Nya.” Disunnahkan bersedekah dengan sesuatu yang dicintai dan diharamkan mengungkit-ungkit karena hal itu membatalkan pahala sedekah. Memberikan sedekah secara rahasia, kepada kerabat, kepada tetangga, dan saat Ramadan lebih utama, lebihlebih pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.
Seyogianya sedekahnya dikhususkan kepada orangorang baik dan orang-orang yang membutuhkan. Orang Islam harus punya keyakinan bahwa sedekah yang dikeluarkan tidak akan mengurangi hartanya, justru akan membuat hartanya berlipat ganda. Nabi bersabda, ”Sedekah tidak mengurangi harta.” (HR Muslim).
Adapun infak adalah mengeluarkan harta di jalan Allah. Infak mencakup semua jenis kebaikan yang berkaitan dengan harta, seperti zakat, sedekah, dan semua nafkah wajib yang membuktikan adanya kedermawanan sosial dalam rangka membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan dan kebahagiaan umat.
Dalam QS Al-Baqarah Ayat 219 dijelaskan bahwa harta yang diinfakkan adalah harta yang lebih setelah dibutuhkan untuk keperluan diri sendiri dan keluarganya. Maka jangan menginfakkan harta yang dibutuhkan diri dan keluarga.
Filantrofi Islam
Melihat keterangan di atas, jelas bahwa zakat, sedekah, dan infak adalah bentuk filantropi Islam yang sangat bermanfaat untuk membangun umat di berbagai bidang, khususnya dalam konteks kemandirian ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena keduanya menjadi kunci daya saing bangsa di era global sekarang ini.
Apakah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa menerima selain dana zakat, seperti sedekah dan infak? Menurut undang-undang bisa. Melihat potensi sedekah dan infak sangat besar di kalangan umat Islam, maka Baznas dan LAZ harus memaksimalkan penggaliannya dan mengelolanya secara amanah, akuntabel, dan profesional.
Dalam UU 23/2011 Pasal 28 disebutkan Baznas dan LAZ dapat menerima selain harta zakat, seperti infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Sedangkan dalam Pasal 29 disebutkan Baznas kabupaten/ kota wajib menyampaikan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas provinsi dan pemerintah daerah secara berkala. Sedangkan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan pemerintah daerah secara berkala.
Dalam PP 14/2014 Pasal 71- 74 dipertegas, Baznas kabupaten/ kota wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas provinsi dan bupati/wali kota setiap enam bulan dan akhir tahun. Baznas provinsi melaporkan kepada Baznas dan gubernur setiap enam bulan dan akhir tahun. Baznas melaporkan kepada menteri setiap enam bulan dan akhir tahun.
Baznas juga wajib melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui menteri dan DPR RI paling sedikit sekali dalam setahun. Sedangkan LAZ wajib melaporkan pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan pemerintah daerah setiap enam bulan dan akhir tahun.
Baznas Kabupaten Pati siap menerima dana zakat, infak, dan sedekah dari seluruh lapisan umat Islam dan mengelolanya secara amanah dan profesional demi membangun kemajuan umat di berbagai bidang kehidupan. Mari 10 hari terakhir Ramadan ini kita jadikan momentum menggalakkan zakat, infak, dan sedekah. (H15-86)
Sumber: Suara Merdeka
Tanya:
Siapa yang dimaksud muallaf dan riqab pada era sekarang yang layak disebut sebagai pihak yang berhak menerima zakat?
—Imam, Rembang
Jawab:
PERTANYAAN ini sangat menarik, mengingat sekarang ini kondisi umat Islam sedang terjajah secara pemikiran, ekonomi, politik, dan budaya, sehingga harus diperkuat keimanan dan ekonominya supaya agama dan umat terbaik ini bisa menjadi pemimpin dunia yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Muallaf qulubuhum adalah orang yang dibujuk hatinya supaya condong kepada Islam atau tetap memegang Islam, atau mencegah kejelekan mereka dari orang-orang Islam, atau mengharap kemanfaatan mereka atau menolong mereka menghadapi musuh dan lain-lain.
Muallaf qulubuhum dibagi menjadi enam. Pertama, orang yang ketika diberi zakat diharapkan masuk Islam, apakah dirinya langsung atau kaumnya, atau keluarganya, seperti Shafwan bin Umayyah yang diberi jaminan keselamatan oleh Nabi pada waktu perang pembebasan Makkah.
Nabi memberinya banyak unta sampai ia masuk Islam dengan baik. Kedua, orang yang dikhawatirkan kejelekannya atau diharapkan dengan memberinya zakat ia tidak melakukan kejelekan dan kejelekan orang lain bersamanya. Ketiga, orang yang baru masuk Islam.
Ia diberi zakat supaya teguh memegang Islam. Keempat, golongan dari pemimpin dan pembesar orang-orang Islam di mana mereka mempunyai teman-teman pemimpin dari orang-orang kafir. Jika diberi zakat, maka diharapkan teman-teman mereka yang kafir akan masuk Islam. Keempat, pemimpin orang-orang Islam yang masih lemah imannya, mereka diikuti kaumnya.
Jika mereka diberi zakat, maka diharapkan Islam mereka tetap, iman mereka bertambah kuat, dan mereka berani berjuang untuk Islam dan lain-lain. Kelima, orang-orang yang berada di perbatasan negara musuh. Mereka diberi zakat supaya mereka mampu menghadapi musuh ketika diserang. Keenam, golongan muslim yang dibutuhkan untuk memungut zakat.
Mereka diberi zakat untuk membantu (Syekh Yusuf Al- Qardlawi, Fiqhuz Zakah,2006, Syekh Nawawi Al-Jawi, At-Tausyih, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2007). Ada yang berpendapat bahwa zakat untuk muallaf qulubuhum sudah hilang karena Islam sudah kuat dan tersebar di berbagai penjuru dunia.
Ini adalah anggapan yang salah, karena merombak (naskh) hukum hanya milik Allah dengan jalan Nabi yang diberi wahyu. Maka, tidak ada perombakan hukum kecuali pada masa Nabi dan turunnya wahyu. Ada tiga argumentasi yang dikemukakan.
Pertama, tujuan zakat muallaf qulubuhum adalah mencintai Islam supaya orang-orang selamat dari neraka, tidak hanya menolong Islam. Kedua, nash dalam Alquran yang menjelaskan muallaf qulubuhum tidak dibatasi apa pun, tapi secara mutlak. Oleh karena itu, membatasi muallaf ketika Islam dan umat Islam masih lemah adalah pembatasan yang tidak ada hujjahnya dan menentang hikmah syaraí.
Pada era sekarang justru kita melihat negara-negara kuat membantu negara-negara kecil. Imam Thabari berkata: ìSesungguhnya Allah menjadikan sedekah dalam dua hakikat makna, yaitu menutup kekurangan umat Islam dan menolong serta menguatkan Islam.
Ketiga, situasi dan kondisi pasti berubah. Umat Islam sampai sekarang belum menjadi pemimpin dunia. Umat Islam sekarang diuji dengan penyakit wahn (cinta dunia dan benci mati). Maka justru sekarang ini umat Islam sedang lemah imannya yang memperbolehkan untuk memberikan zakat atas nama muallaf qulubuhum (Syekh Yusuf Al- Qardlawi, Fiqhuz Zakah, 2006).
Standar kualitas terakhir yang diturunkan Allah kepada umat Islam dengan nonmuslim, yaitu satu banding dua, masih jauh dari realitas. Hal inilah yang harus dipacu dengan cepat supaya umat Islam melaju dengan kencang dengan kualitas tinggi.
Dalam konteks sekarang ini, bagian muallaf qulubuhum diberikan kepada sebagian negara nonmuslim supaya mereka berada dalam barisan negara-negara Islam, atau membantu sebagian gerakan dan organisasi dan kelompok supaya mereka mencintai Islam, atau menyandarkan kepada penduduk Islam, atau membeli sebagian pena dan lisan mereka karena penolakannya terhadap Islam dan persoalan- persoalan umatnya. Sedangkan riqab adalah budak laki-laki (‘abd) dan perempuan (amat). Maksudnya adalah membebaskan budak dengan dua jalan. ”
Pertama, budak mukatab (budak yang sudah sepakat dengan majikannya akan dibebaskan dengan membayar cicilan sampai tuntas) diberi zakat untuk bebas dari status budaknya sesuai kesepakatan dengan majikannya. Pendapat ini disampaikan Imam Abu Hanifah, Imam Syafii dan murid-muridnya. Kedua, membeli budak dengan harta zakat kemudian membebaskan mereka atau seseorang membeli budak dengan temannya atau penguasa membeli budak dengan harta zakat kemudian membebaskannya.
Pendapat inilah yang masyhur disampaikan Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Ishaq. Menurut pendapat yang benar, redaksi ayat mengandung dua makna di atas, yaitu membantu memerdekakan budak dan membebaskannya. Ini membuktikan bahwa Islam adalah agama pertama yang mengutuk perbudakan dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkannya di muka bumi secara bertahap. (H15-24)

Sumber: Suara Merdeka
Tanya:
Apa yang dimaksud zakat produktif ? Suyiati, Pati
Jawab:
Zakat termasuk ajaran Islam yang digunakan untuk membasmi kemiskinan di muka bumi. Zakat menjadi bukti nyata keberpihakan Islam terhadap orang-orang yang membutuhkan. Sudah seyogyanya orang-orang yang wajib membayar zakat berzakat dengan penuh ketulusan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima. Zakat secara bahasa adalah tambah dan berkembang. Secara terminologis adalah harta yang harus dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam Islam dikenal dua macam zakat, yaitu zakat fitrah yang biasanya dikeluarkan pada awal hingga akhir Ramadan dan malam Lebaran, dan zakat mal, yaitu harta-harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya. Zakat diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
Hikmah zakat ada empat. Pertama, menjaga harta dari tindak kriminal. Nabi bersabda: jagalah hartamu dengan zakat (HR Thabrani & Abu Naíim). Kedua, menolong orang-orang fakir dan mereka yang membutuhkan.
Orang-orang fakir pada hari kiamat akan protes kepada Allah tentang sikap orang-orang kaya yang tidak mengeluarkan zakat yang menjadi hak mereka, kemudian Allah akan menyiksa orangorang kaya yang enggan mengeluarkan zakat dengan siksaan yang pedih. Ketiga, menyucikan jiwa dari penyakit bakhil dan melatih orang mukmin untuk dermawan.
Keempat, sebagai bukti rasa syukur ke hadirat Allah Swt atas nikmat harta yang diberikan (Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al- Islami wa Adillatuhu, Juz 3, halaman 1788-1791). Harta yang wajib dikeluarkan adalah emas, perak, kertas yang bernilai seperti uang (waraq naqdi), tambang, harta karun (rikaz), harta dagangan, tanaman, buah-buahan, dan hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
Imam Abu Hanifah menambah kuda sebagai hewan yang harus dikeluarkan zakatnya (Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 3, halaman 1819). Nishab (ukuran wajib mengeluarkan zakat) emas, tambang emas, rikaz emas, dan dagangan modal emas adalah 77,50 gr dengan zakat 2,5 % (1,9375 gram) setelah satu tahun.
Khusus untuk rikaz emas sebesar 20% yang harus dizakati (15,5 gram). Perak, tambang perak, rikaz perak, dan dagangan modal perak nishabnya 543,35 gram dengan zakat 2,5 % (13,584 gram) setelah satu tahun. Khusus untuk rikaz perak sebesar 20 % (108,67 gram).
Untuk gabah sekitar 1.323,132 kg dengan kewajiban zakat 10 % (132,3132 kg) jika tanpa biaya pengairan, dan 5 % (66,1566 kg) dengan biaya pengairan. Untuk beras nishabnya 815,758 kg dengan zakat 10 % (81,5758 kg) jika tanpa biaya pengairan dan 5 % (40,7879 kg) dengan biaya pengairan (Pondok Lirboyo Kediri, Mabahist Santri 2012, halaman 371-372).
Nishabnya unta dimulai dari 5 ekor unta yang harus mengeluarkan satu kambing berumur satu tahun menginjak dua tahun, nishab sapi dimulai dari 30 ekor sapi yang harus mengeluarkan satu sapi berusia satu tahun, dan nishab kambing dimulai dari 40 ekor kambing yang harus mengeluarkan satu kambing berusia satu tahun dan menginjak dua tahun.
Zakat ini diberikan kepada mereka yang berhak, yaitu fakir, miskin, amil zakat, orang yang baru masuk Islam (muallaf), budak, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain (gharim), orang-orang yang berjuang di jalan Allah tanpa mendapatkan gaji (sabilillah), dan orang yang bepergian dengan tujuan baik, bukan maíshiat (ibn sabil) (Muhammad Nawawi Ibn Umar al-Jawi, Tausyih Ala Ibn Qasim, halaman 102-110).
Cara pemberian zakat ini lebih baik dengan jalan produktif, yaitu memberikan kail (alat) kepada delapan golongan ini dari pada ikan(uang misalnya) yang bisa langsung habis (konsumtif). Zakat produktif adalah memberikan zakat kepada penerima dengan model supaya harta zakat yang diberikan bisa dikembangkan sebagai modal dagang agar ekonominya meningkatkan dan diharapkan mampu mandiri, sehingga manfaat nyata zakat bisa dirasakan (Muhammad Zuhri, Anwarul Masalik, halaman 115).
Berpijak kepada pengalaman KH MASahal Mahfudh yang sukses menerapkan zakat produktif, penerima zakat harus dibimbing oleh tim professional yang memberikan pencerahan pemikiran, pelatihan kemampuan, dan pendampingan secara gradual dan kontinu sampai mereka mampu berwirausaha dengan sukses.
Tanpa itu, sangat sulit mereka bangkit dan biasanya zakat yang diberikan akan dibelikan pakaian, makanan, dan hal-hal lain yang habis dengan cepat. Di sinilah dibutuhkan perjuangan dari amil zakat untuk mengawal pelaksanaan zakat produktif ini. (H15- 45)