Articles by "Artikel"
Showing posts with label Artikel. Show all posts
Oleh Jamal Ma’mur Asmani
“Di hari suci ini, keluarga, kerabat, teman, tetangga, guru-murid, pejabat-rakyat, dan seluruh lapisan masyarakat bersilaturahmi satu dengan yang lain untuk menengok keadaan dan memohon maaf atas segala kesalahan”

LEBARAN atau Idul Fitri adalah momentum merajut kesalehan sosial. Setelah kesalehan ritual diperjuangkan umat Islam selama sebulan penuh dengan melaksanakan puasa, tarawih, tadarus Alquran, tahajjud, dan iktikaf, maka Lebaran atau Idul Fitri adalah saat yang tepat untuk mewujudkan kesalehan sosial.

Kesalehan sosial adalah perilaku manusia yang menebarkan kemanfaatan dan menghindarkan kerusakan bagi orang lain. Kesalehan sosial dimulai dengan menunaikan zakat fitrah sebagai simbol kepedulian Islam terhadap nasib orang-orang fakirmiskin. Nabi bersabda: puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi dan tidak diangkat kecuali dengan zakat fitri (HR Abu Hafs Ibn Syahin).

Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari dosa-dosa yang dilakukan ketika sedang berpuasa dan sebagai sedekah kepada orang miskin.

Dalam membangun kesalehan sosial, silaturahmi menjadi kuncinya. Silaturahmi menambah keberkahan rizki dan memperlambat kematian (Abi Abdillah Abdussalam, Ibanah al-Ahkam, Juz 4, 2004, h. 342-343). Dalam bahasa modern, silaturahmi adalah media efektif untuk mengembangkan jaringan (networking relationship) yang berperan besar dalam mengantarkan kesuksesan seseorang di masa depan dan mengurangi beban hidup yang menumpuk. Pada era globalisasi informasi sekarang, jaringan adalah modal utama dalam meningkatkan kualitas di sektor mana pun, karena jaringan dapat dimanfaatkan untuk bersinergi dengan cepat. Tanpa sinergi antarkekuatan, seseorang akan terpinggirkan di tengah kompetisi yang sangat ketat.

Di sinilah hakikat dan hebatnya silaturahmi pada saat Idul Fitri, karena banyak manfaat yang bisa diambil, seperti harmonisasi sosial, meminimalisasi konflik, tukar-menukar informasi, menjalin kerja sama, dan menumbuhkan optimisme dalam menatap masa depan.

Silaturrahmi ini tidak hanya sesama umat Islam, tetapi universal, lintas sektoral. Umat Islam tidak boleh berpikir eksklusif dan ekstrem, tetapi harus toleran, inklusif, dan moderat. Sudah waktunya spirit ajaran Islam dikembalikan kepada visi besarnya, yaitu sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil-alamin). Kehadiran Islam tidak hanya untuk umat Islam, tetapi untuk seluruh umat manusia dalam menebarkan persaudaraan, kerukunan, dan kedamaian hidup lahir dan batin. 

Piagam Madinah yang digagas Nabi di Madinah adalah prasasti sejarah yang harus diteladani umat Islam di seluruh dunia, bahwa persatuan dan kesetaraan adalah modal besar dalam membangun bangsa, sehingga tidak boleh mencaci maki, bermusuhan, berprasangka buruk dan melecehkan harga diri orang lain. Nabi bisa bekerja sama dengan nonmuslim di Madinah, sehingga stabilitas politik dan ekonomi terjaga dan kemajuan di sektor pendidikan dan keamanan tercapai dengan baik.

Open House
Open house pada waktu Idul Fitri yang diadakan para pejabat, mulai presiden, gubernur, bupati, wali kota, camat, kepala desa, tokoh agama dan masyarakat adalah budaya positif yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa, sehingga dari tahun ke tahun harus terus dikembangkan. Dalam open house, masyarakat bisa langsung bertemu dengan pemimpin tanpa aturan protokoler formal. Pemimpin langsung melihat masyarakatnya sebagai modal dalam mengevaluasi kepemimpinannya, apakah sudah menyejahterakan masyarakat apa belum, dan rakyat bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemimpin sebagai masukan berharga bagi pemimpin dalam merumuskan program dan kebijakannya.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah sila terakhir Pancasila yang menjadi tujuan pembangunan. Open house dapat dijadikan pemimpin sebagai salah satu parameter apakah program dan aplikasinya sudah sukses dalam menegakkan keadilan sosial atau belum. Dalam konteks ini, maka sangat baik bagi seorang pemimpin membuka ruang komunikasi, baik secara fisik maupun online, seperti twitter, facebook, dan sejenisnya, supaya masyarakat dapat menyampaikan gagasangagasan cemerlang kepada pemimpin kapan pun tanpa dihalang-halangi aturan birokrasi.
Tradisi silaturahmi saat Lebaran ini kemudian dikenal dengan istilah halalbihalal, yaitu tradisi saling memaafkan kesalahan dan memohon doa untuk keberkahan hidup. 

Di hari suci ini, keluarga, kerabat, teman, tetangga, guru-murid, pejabat-rakyat, dan seluruh lapisan masyarakat bersilaturahmi satu dengan yang lain untuk menengok keadaan dan memohon maaf atas segala kesalahan.

Kepada orang tua biasanya dibawakan bingkisan sebagai hadiah di hari kemenangan. Tradisi halalbihalal di Indonesia adalah buah perjuangan para penyebar agama Islam zaman dulu yang mampu membumikan ajaran sosial Islam pada waktu yang tepat. Dalam Islam, di antara sifat penghuni surga adalah suka menginfakkan harta dalam keadaan susah dan lapang, mampu menahan amarah, memaafkan kesalahan orang lain, dan membalas kejelekan orang lain dengan kebaikan, baik dengan memberikan kemanfaatan atau menolak bahaya kepadanya (Wahbah Zuhaili, Tafsir Munir, Juz 2, 2009, hlm. 411-414).
Dengan langkah ini, halalbihalal mampu menjadi momentum taubat nasional bagi bangsa. Dalam Islam, taubat jika berhubungan dengan manusia akan diterima Allah Swt jika memohon ampunan kepada manusia yang bersangkutan dan mengembalikan hal-hal yang diambil dengan jalan yang tidak benar (Muhyiddin Abi Zakariyya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Riyadl al-Shalihin, hlm. 12-13).

Perbuatan zalim yang dilakukan harus dihapus saat Idul Fitri supaya menjadi manusia yang benarbenar fitri (suci), yaitu manusia yang konsisten memegang agama. Perbuatan zalim adalah menentang Allah dan mengambil hak orang lain dengan jalan batil (Ali As-Shabuni, Min Kunuzis Sunnah, hlm. 9 & 51).

Dalam konteks ini, maka jika pemimpin pernah mengorupsi uang rakyat, maka sudah semestinya di hari suci ini mereka mengembalikan uang tersebut kepada rakyat agar ke depan program pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas pendidikan untuk rakyat berjalan secara optimal dan produktif. Tidak cukup bagi pemimpin sekadar memohon maaf tanpa mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi.

Melihat besarnya makna Idul Fitri dalam membangun kesalehan sosial dan melaksanakan taubat nasional, maka umat Islam, khususnya para pemimpin tidak boleh pasif, dalam arti menunggu orang lain datang ke rumahnya, tetapi harus proaktif, yaitu bergegas mendatangi orang-orang yang berjasa dalam hidupnya, seperti kedua orang tua, dan orang-orang yang pernah kita sakiti, untuk segera memohon ampunan atas segala dosa. Mental proaktif ini harus dibangun pada umat Islam, supaya mereka tidak kalah cepat dalam menjemput peluang yang ada di depan mata. Kecepatan menjadi keniscayaan di era kompetisi. Siapa yang kalah cepat, maka dia tersingkir. Khusus untuk pemimpin, Idul Fitri ini harus melecutkan semangatnya dalam mengabdi dan melayani rakyat, khususnya mereka yang hidupnya serba kekurangan. Pemimpin harus membuka mata dan hati, bahwa ternyata kemiskinan dan pengangguran di Indonesia masih sangat besar, sehingga dibutuhkan kerja keras untuk mengatasinya.

Semoga Idul Fitri ini menjadi momentum introspeksi dan evaluasi total untuk merajut masa depan yang cerah demi kebangkitan bangsa tercinta. (42)

— Jamal Ma’mur Asmani, peneliti Pusat Studi Pesantren Fiqh Sosial Institute Ipmafa Pati, pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (Asosiasi Pondok Pesantren NU) Jawa Tengah
Semoga Idul Fitri ini menjadi momentum introspeksi dan evaluasi total untuk merajut masa depan yang cerah demi kebangkitan bangsa tercinta.(42)
Sumber: Suara Merdeka
Oleh Jamal Ma’mur Asmani
17sm22f17mur-06KEMISKINAN di Indonesia masih sangat besar, yaitu 27.70 juta jiwa (Badan Pusat Statistik 2016). Angka sebesar ini mayoritasnya umat Islam sebagai penduduk terbesar bangsa. Menghadapi realitas itui, tidak ada jalan lain bagi umat Islam kecuali mengoptimalkan sumber daya internal untuk keluar dari krisis kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan di segala aspek kehidupan.
Dalam konteks ini, wakaf memegang peranan krusial. Sayang, peran krusial wakaf belum dirasakan manfaatnya secara signifikan oleh umat. Mayoritas umat Islam masih memahami wakaf identik dengan lembaga ibadah, pendidikan, dan sosial, seperti masjid, mushala, madrasah, TPQ, dan panti asuhan. Mereka belum memahami bahwa wakaf bisa digerakkan untuk sektor ekonomi.
Realitas ini dikonfirmasi Dr Zaenurrasyid dalam disertasi doktoralnya di UIN Walisongo Semarang (2016) yang menjelaskan beragamnya tipologi nadhir wakaf yang berimplikasi serius terhadap program dan kegiatan yang dilakukan. Pertama, tradisional-normatif, yaitu nadhir wakaf yang mendasarkan kebijakannya pada teks-teks klasik yang dipahami secara tekstual, rigid, dan eksklusif.
Nadhir ini berpandangan bahwa lembaga wakaf hanya ditujukan untuk satu bidang. Masjid misalnya, maka peruntukannya hanya untuk ibadah, tidak lebih dari itu. Tipologi nadhir yang pertama ini masih yang terbesar di negeri ini, sehingga mereka tidak kreatif dan inovatif dalam mengembangkan lembaga wakaf.
Kedua, kontekstual-inklusif, yaitu nadhir yang memahami teks-teks agama secara kontekstual, sehingga mempunyai pandangan inklusif terhadap hal-hal baru yang membawa kemanfaatan dan kemaslahatan publik. Ketiga, fungsional-progresif, yaitu nadhir wakaf yang melihat lembaga wakaf sebagai amanat umat untuk kemajuan di segala aspek kehidupan, khususnya di bidang ekonomi.
Oleh sebab itu, nadhir tipe ini menginisiasi program dan kegiatan dalam bidang ekonomi yang bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Dalam konteks pengembangan ekonomi ini, beberapa lembaga wakaf sebenarnya sudah mampu mewujudkannya.
Di Kembang Dukuhseti Pati, yayasan yang membawahi pendidikan mulai PAUD sampai aliyah/SMK yang dikenal dengan nama Madarijul Huda, berhasil membangun koperasi yang dulu modalnya pas-pasan, sekarang asetnya sudah miliaran, sehingga mampu memberikan deviden kepada yayasan dalam jumlah besar.
Selain mampu meningkatkan kualitas pendidikan, yayasan ini juga mampu meningkatkan potensi ekonomi umat lewat koperasinya yang terus melaju dengan cepat. Tentu yang paling spektakuler adalah Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen Pati yang dirintis KH MA Sahal Mahfudh dan sekarang diasuh Hj Nafisah Sahal dan KH Abdul Ghaffar Razien.
Pesantren ini mampu membangun lembaga keuangan dalam bentuk perbankan sehingga mampu meningkatkan potensi ekonomi umat secara akseleratif dan produktif. Dua contoh ini menjadi inspirasi bagi para nadhir wakaf yang lain untuk kreatif dan inovatif mengembangkan potensi wakaf ke sektor ekonomi demi pemberdayaan ekonomi umat.
Para nadhir wakaf di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak perlu mencontoh kedua lembaga itu yang sudah terbukti mampu mengembangkan sayap program dan kegiatannya pada bidang ekonomi.
Realisasi tugas agung ini membutuhkan sinergi antar lembaga wakaf. Sinergi menjadi jalan terbaik dalam mendinamisasi potensi wakaf dalam bidang ekonomi. Mengatasi kemiskinan akut yang dialami bangsa ini tidak cukup hanya di tangani satu lembaga, tapi harus dilakukan oleh seluruh lembaga sehingga ada percepatan.
Di sinilah pentingnya kolektivitas dengan menghilangkan ego sektoral. Peran organisasi sosial keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang mempunyai komunitas besar untuk membangun sinergi kolektif antar seluruh lembaga wakaf.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis bahwa kekuasaan Allah bersama jamaah (komunitas) dan siapa yang keluar dari jamaah maka akan mengalami kehancuran. Maka kebersamaan dan kekompakan harus terus dipupuk dan digalang supaya menjadi kekuatan besar dalam melakukan transformasi sosial.
Langkah lain yang mendesak dilakukan oleh lembaga wakaf adalah mendirikan lembaga amil zakat, infak dan sedekah yang namanya lembaga amil zakat (LAZ). Hal ini sangat mungkin dilakukan karena lembaga wakaf biasanya berbentuk yayasan yang berbadan hukum resmi.
LAZ ini mendesak dibentuk karena potensi zakat secara nasional Rp 286 triliun per tahun, sedangkan hasil penghimpunannya masih sangat jauh, yaitu baru Rp 5,6 triliun pada 2016 (Baznas 2017). Di Jateng potensi zakat Rp 17 triliun, namun realisasinya maksimal baru Rp 100 miliar.
Di Pati, potensi zakat individu Rp 20 miliar, namun realisasi maksimal Rp 5 miliar. LAZ yang dibentuk lembaga wakaf bertugas melakukan sosialisasi masif secara intensif di seluruh lapisan masyarakat dan di berbagai perusahaan supaya mereka sadar zakat dan menyalurkan zakatnya ke lembaga amil zakat yang akuntabel.
Selama ini banyak dari mereka yang menyalurkan zakatnya sendiri, sehingga tidak terdata dan fungsi transformasinya secara masif kurang dirasakan. Di samping itu, LAZ juga harus memperkuat kapasitas kelembagaannya supaya mendapatkan kepercayaan masyarakat, sehingga mereka bersedia berbondong-bondong menyalurkan zakatnya ke LAZ karena kredibilitas dan akuntabilitasnya terbukti. (H15-14)
Penulis adalah Ketua Program Studi Manajemen Zakat Wakaf Ipmafa Pati, aktivis Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Pati
Sumber; Suara Merdeka

DALAM sistem manajemen yang baik dan modern, biasanya pengembangan wakaf dilakukan dengan manajemen modern. Sistem pengelolaannya sudah mengupayakan empat fungsi manajemen, yakni perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.

Dalam penanganan aset wakaf, baik berupa lahan tanah persawahan produktif, maupun pengembangan aset wakaf dalam wilayah bisnis, dibutuhkan tenaga teknis yang lihai. Nadhir pengelola wakaf biasanya diduduki seorang kiai atau tokoh agama yang mendapat kepercayaan masyarakat.

Meminjam istilah Putnam (2003), nadhir yang sekaligus kiai sebagai pengelola wakaf setidak-tidaknya memiliki modal sosial yang memadai untuk menjadikan wakaf lebih berdaya kontribusi kepada umat.

Modal sosial yang dimiliki para nadhir dalam kelembagaan wakaf di antaranya adalah kepercayaan, norma, dan jejaring.

Sebagaimana hasil penelitian Endang Turmudi (2004) tentang kiai dan kekuasaan di Jombang bahwa kiai memiliki kekuatan dukungan posisi yang kuat di antaranya adalah karena ditopang pengetahuan luas, dan kekuatan materi yang kuat karena berasal dari keluarga berada. Lembaga wakaf harus dikelola oleh orang tepercaya dan manajemen andal pula.

Kepercayaan masyarakat pada kiai bisa menjadi potensi pengembangan kelembagaan. Masyarakat juga membutuhkan amanah dari para pengelola. Kepercayaan masyarakat atas lembaga wakaf sesungguhnya bagian dari pembenahan dari nadhir atas pola kinerjanya. Tingginya kepercayaan masyarakat merupakan cermin dari kekuatan majamen kelembagaan .

Kepercayaan
Menurut Antonio dalam Mubarok (2008), wakaf yang mendapatkan kepercayaan masyarakat lebih berpotensi mampu menjalankan wakaf secara produktif. Produktivitas wakaf ini dalam manajemen yang integratif bisa dilihat dari lembaga wakaf.

Wakaf produktif dinilai akan lebih membuka daya pengelolaan aset wakaf secara lebih profesional Profesionalisme pola pengelolaan wakaf dan pemberdayaan hasil wakaf secara produktif di kelembagaan wakaf sangat dipengaruhi faktor internal dan eksternal lembaga.

Secara ekternal, pembenahan dapat dilakukan dengan berbagai inovasi dari pengelola, baik pada model distribusi wakaf, maupun membangun sinergi dengan umat Secara internal, profesionalisme kelembagaan melalui penerapan sistem manajemen yang integrasi dari SDM nadhir dan pengelola operasionalnya, akan menjadi perpaduan sistem pengelolaan yang baik dan tepat guna.

Dibutuhkan kemauan bersinergi antarnadhir dalam membangun satu visi, dan memberdayakan harta wakaf untuk sebesar-besarnya kesejahteraan umat. (H15-14)

— Penulis adalah dosen Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Ipmafa Pati, praktisi filantropi Islam Nusantara

Suara Merdeka 23 Juni 2017
Sejak menggelindingnya ekonomi syariah pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Mu’amalat di Indonesia, pelan namun pasti, ekonomi syariah menguat di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Ekonomi syariah menjadi alternatif ideal masyarakat, khususnya masyarakat muslim, karena menunjukkan jalan kesuksesan yang ditempuh Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya di bidang ekonomi. Ekonomi syariah ditujukan kepada seluruh umat manusia, bukan hanya umat Islam, berorientasi kepada keadilan dan persaudaraan menyeluruh, menekankan keadilan dalam distribusi pendapatan, dan memberikan jaminan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial (M. Syafi’i Antonio, 2010:16:10-17).

Prof. Dr. Ali Ahmad As-Salus (2002) menjelaskan delapan karakteristik ekonomi Islam. Pertama, sumber transendental (rabbaniyyatul masdar), yaitu al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, dan lain-lain. Kedua, tujuan yang transenden (rabbaniyyatul hadaf), yaitu memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat dalam kehidupan dunia yang sesuai dengan aturan Allah dalam proses pengelolaan  dan pemanfaatan harta (tasarruf wantifa’il mal).Ketiga, pengawasan kombinatif (raqabah mazdujah) antara pengawasan manusia dan pengawasan internal yang berhubungan langsung kepada Allah. Keempat, kombinasi antara sesuatu yang tetap dan yang fleksibel atau dinamis (aljam’u baina as-tsabat wal murunah au attathawwur). Kelima, keseimbangan antara materi dan spiritual (tawazun baina al-madiyah war ruhiyyah). Keenam, keseimbangan antara kemaslahatan individu dan kelompok (tawazun baina maslahatil fardi wal jama’ah). Ketujuh, empirik (waqi’iyyah). Kedelapan, kosmopolit(‘alamiyyah). Syariat Nabi Muhammad Saw. ditujukan kepada seluruh umat manusia di muka bumi, tidak hanya untuk penduduk Mekah, Medinah, dan semenanjung Arabia. Semua tempat dan waktu menjadi sasaran syariat Islam.

Dalam konteks Pati, tahun 2016 ini adalah momentum kebangkitan ekonomi syariah. Hal ini ditandai dengan banyak hal. Pertama, dari sisi kelembagaan, berdirinya lembaga keuangan syariah dalam berbagai bentuk tumbuh dengan pesat, seperti BMT (Baitul Mal Wat Tamwil), BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dan sejenisnya. Salah satunya adalah BMT Fastabiq, BMT Ya Ummi Fathimah, BMT Al-Fath, BMT Madani, BPR Artha Mas Syariah, dan USB (Unit Syariah Bersama). Kedua, berdirinya lini syariah di perbankan konvensional, seperti BSM (Bank Syariah Mandiri), BNI Syariah, dan BRI Syariah. Ketiga, semakin banyaknya masyarakat yang tertarik menggunakan jasa ekonomi syariah non ribawi karena terbukti sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Saw. yang membawa kesuksesan di dunia dan akhirat. Keempat, berdirinya pusat-pusat studi dan komunitas yang aktif menggali dan mengembangkan pemikiran ekonomi syariah, seperti CSIF (Center of Syariah Banking Fatwa) dan IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam) yang ada di IPMAFA (Institut Pesantren Mathaliul Falah) untuk memperkuat program studi perbankan syariah yang dikelolanya, dan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah). Kelima, tingginya minat generasi muda dalam mengkaji dan mengembangkan ekonomi syariah. Hal ini terbukti dengan banyaknya generasi muda yang meneruskan studinya di Program Perbankan Syariah di IPMAFA sejak berdirinya tahun 1998 sampai sekarang. Perbankan syariah menjadi salah satu prodi favorit karena memberikan prospek masa depan cerah di bidang ekonomi di masa depan. Hal ini menjadi investasi besar di masa depan dengan lahirnya kader-kader muda potensial untuk menggerakkan secara optimal pertumbuhan ekonomi syariah di Pati.

Bangkitnya Zakat
Ketika ekonomi syariah berkembang pesat di Pati, maka secara otomatis zakat juga berkembang pesat. Hal ini disebabkan adanya kewajiban lembaga keuangan syariah untuk menyalurkan zakatnya kepada lembaga zakat yang legal-berbadan hukum. Oleh sebab itu, untuk menangkap potensi zakat yang besar ini, maka IPMAFA juga membuka Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf untuk melahirkan sdm professional yang mampu membangun lembaga zakat yang legal, akuntabel dan professional untuk menyalurkan dana zakat dari lembaga keuangan syariah dan dari lembaga lain atau dari individu. Prodi Manajemen Zakat Wakaf ini berkomitmen meningkatkan kapasitas kelembagaan secara professional dan mengembangkan jaringan kepada lembaga zakat, baik nasional, regional, maupun local, supaya mampu melahirkan amil-amil zakat yang shidiq, amanah, tabligh, dan fathanah dengan kekuatan militansi dan profesionalitas tinggi sehingga mampu menggali potensi zakat yang besar. Berbagai kegiatan, seperti studi banding ke lembaga zakat professional, seperti Dompet Dhuafa Jakarta, Forum Zakat Nasional (FOZ), Inisiatif Zakat Indonesia Semarang, Lazis Semarang, dan lain-lain diadakan untuk membekali kompetensi praktis mahasiswa dalam pengelolaan zakat. Berbagai seminar dan workshop diadakan untuk membuka cakrawala pemikiran dan wawasan tentang manajemen zakat yang kompetitif dan produktif.

Di sisi lain, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pati dibawah komando Bapak Imam Zarkasih juga melangkah cepat dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan mengembangkan sayap sehingga perolehan zakat di kabupaten Pati meningkat tajam. Diperkirakan angka 1 miliar bukan hal yang sulit bagi Baznas Pati selama satu tahun. Lembaga Zakat yang dikomandani Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga sedang meningkatkan kualitas sumber dayanya guna menggali potensi zakat yang besar di Kabupaten Pati. Potensi zakat di Pati minimal pada angka 20 milyar. Sedangkan yang berhasil digali masih dikisaran 3 milyar. Hal ini menjadi pekerjaan rumah umat Islam Kabupaten Pati supaya potensi 20 milyar tersebut bisa tergali secara maksimal demi kemajuan umat di berbagai bidang.

Indikator di atas menjadi bukti kebangkitan zakat  di Pati. Kebangkitan ini harus dimanfaatkan seluruh aktor zakat di Pati untuk bersinergi dalam mengembangkan program-program pengembangan zakat, baik di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan (capacity building), sumber daya manusia (SDM), jaringan(networking), sosialisasi dan edukasi publik, dan diversifikasi produk yang kompetitif. Bersinergi dalam bentuk kerjasama program akan memudahkan dan mempercepat kebangkitan zakat dari level elit sampai grassroots(akar rumput), sehingga kebangkitan zakat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Ego sektoral harus dihilangkan demi kebangkitan zakat. Sudah tidak waktunya aktor zakat  berkompetisi secara tidak sehat dengan merusak solidaritas keislaman (ukhuwwah islamiyyah) yang menjadi dasar interaksi sesama umat Islam. Dengan kolaborasi seluruh kekuatan, sosialisasi zakat  di Pati akan menggelinding dengan cepat di seluruh masyarakat, baik di lembaga pendidikan, organisasi sosial keagamaan, lembaga-lembaga keagamaan, seperti masjid, mushalla, pesantren, dan majlis ta’lim, dan di tempat-tempat strategis, seperti pasar dan lain-lain.

Akademisi dan praktisi sebagai tulang punggung zakat  harus berperan aktif pada bidangnya masing-masing. Akademisi berperan di level produksi ide, sosialisasi dan edukasi secara intensif di tengah masyarakat, sedangkan praktisi bertugas membuka dan mengembangkan lembaga zakat  yang kompetitif, produktif, dan inovatif supaya mampu menarik umat Islam dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Tidak ada yang tidak mungkin jika tekat, kerja keras, kerjasama dan berdoa terus dilakukan dengan penuh optimisme.
*Ketua Prodi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA, Wakil Ketua PCNU Pati
Dimuat di Lingkat Jateng
Oleh Jamal Ma’mur Asmani
MASJID adalah aset wakaf terbesar umat Islam. Masjid inilah bentuk wakaf pertama dalam Islam. Masjid harus berupa tanah wakaf. Tidak ada tanah yang lebih baik di muka bumi melebihi masjid.
Demi masjid, umat Islam berbondong-bondong mengeluarkan harta, baik dalam bentuk wakaf tanah maupun dalam bentuk pembangunannya. Tren renovasi masjid saat ini terus naik sesuai dengan perkembangan zaman. Rata-rata membangun masjid sesuai model sekarang menghabiskan uang miliaran rupiah.
Meskipun demikian, masyarakat dari strata ekonomi atas, menengah, dan bawah sangat antusias menyambut renovasi masjid. Partisipasi aktif masyarakat dalam berwakaf untuk masjid jauh lebih ditinggi dibanding wakaf untuk lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan lembaga sosial.
Maka, tidak ada pilihan lain bagi seluruh umat Islam, khususnya nadhir masjid, kecuali mengelola masjid dengan serius dengan manajemen modern yang transparan, kredibel, dan akuntabel.
Sertifikat tanah masjid menjadi program prioritas, baru disusul dengan program-program visioner untuk menjadikan masjid sebagai pusat pergerakan umat Islam di segala aspek kehidupan.
Muhammad Ali As-Shabuni mengutip pendapat para ulama dalam kitab Rawaiíul Bayan (2001:1:453-455), menjelaskan bahwa meramaikan masjid (ëimaratul masjid) bisa dengan membangun fisik masjid dan bisa dengan memanfaatkan masjid untuk kebaikan, seperti shalat dan segala macam hal yang mendekatkan diri kepada Allah.
Bagaimana dengan masjid sekarang? realitasnya sangat ironis. Saat ini, masjid identik dengan tempat yang hanya dikunjungi generasi tua, sedangkan anak-anak muda semakin jauh dari masjid.
Maka, dibutuhkan program dan kegiatan transformatif yang menarik anak-anak muda supaya mereka kembali ke masjid. Tidak mungkin masjid mampu menjelma sebagai pusat pergerakan umat jika masjid hanya diisi oleh generasi-generasi senior (tua) tanpa ada peran kader-kader muda.
Dengan kemampuan yang memadai, jaringan yang luas, waktu yang melimpah, dan jumlah yang besar, maka gebrakan kader-kader muda akan mampu menjadikan masjid sebagai pusat gerakan Islam sebagaimana terjadi dalam sejarah pada masa Nabi Muhammad saw.
Program terobosan yang perlu diinisiasi di masjid adalah sebagai berikut: Pertama, kewirausahaan. Di masjid, lantai pertama biasanya difokuskan untuk kegiatan ibadah. Dalam konteks kewirausahaan, lantai dua masjid bisa dimanfaatkan.
Islam adalah agama yang mendorong manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia-akhirat, sehingga beribadah dan bekerja adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Masjid harus menjadi corong Islam yang sempurna, baik ibadah maupun muamalah. Lewat ikhtiar kewirausahaan, akan lahir pengusaha-pengusaha baru yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat bermanfaat.
Nabi Muhammad SAW. ketika ditanya : mana usaha yang paling baik, Beliau menjawab ìpekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baikî (HR. Bazzar). Hadis ini menunjukkan bahwa profesi utama adalah produsen dan profesi selanjutnya adalah distributor.
Hal ini secara tidak langsung mendorong umat Islam untuk tampil sebagai produsen-produsen unggul dalam berbagai bidang sesuai dengan kompetensinya dan mampu menjual produknya ke seluruh dunia. Produksi dan distribusi adalah mata rantai dalam dunia usaha.
Virus kewirausahaan yang disuntikkan di masjid akan menjadi energi besar bagi bangsa ini untuk membangkitkan kemandirian ekonomi umat. Kedua, merintis balai kesehatan. Kesehatan termasuk kebutuhan primer umat, sehingga menjaga kesehatan harus diusahakan secara maksimal dan sedini mungkin.
Jika masjid mempunyai balai kesehatan, apalagi gratis, maka masyarakat akan semakin memiliki dan mencintai masjid. Mereka akan berbondong-bondong datang ke masjid untuk menunaikan berbagai ibadah.
Dibutuhkan kebersamaan, kekompakan, dan pengorbanan besar dari seluruh masyarakat, khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan model subsidi silang untuk merintis balai kesehatan. Di Jawa Barat, ada desa yang mampu membangun balai kesehatan gratis hanya dengan modal semua warganya membayar iuran satu hari seribu rupiah.
Uang yang terkumpul dikelola secara transparan dan akuntabel sehingga mampu membiayai program-program sosial, seperti mendirikan balai kesehatan gratis, santunan kematian, dan penataan ruang yang asri. Ketiga, membuat lembaga pendidikan nonformal yang berorientasi keterampilan dan kompetensi.
Sudah saatnya masjid memiliki bimbingan belajar (bimbel), seperti dalam bidang pengembangan bahasa asing, jurnalistik, dan teknologi informasi supaya banyak kader-kader muda yang tertarik ke masjid karena masjid mampu menyiapkan kompetensi yang sangat dibutuhkan dalam kompetisi dunia di masa depan.
Lagi-lagi kader-kader muda profesional harus dilibatkan dalam program visioner ini. Tiga gebrakan ini akan menjadikan masjid tidak hanya sebagai lembaga keagamaan yang fokus pada kegiatan ritual, tapi sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang berfungsi sebagai motor kemajuan umat di berbagai aspek kehidupan. (H15-14)
— Penulis adalah Ketua Program Studi Manajemen Zakat Wakaf Ipmafa Pati, Takmir Masjid Sirojul Anam Wonokerto Pasucen
Sumber: Suara Merdeka, 14/6/2017
Oleh Jamal Ma’mur Asmani
WAKAF adalah ibadah yang sifatnya permanen dan berorientasi pada optimalisasi manfaat. Dua unsur utama ini membutuhkan dua langkah, yaitu sertifikasi tanah wakaf supaya mempunyai legalitas hukum dan tidak bisa digugat oleh siapa pun, serta kreasi dan inovasi nadhir wakaf dalam bentuk program dan kegiatan yang relevan dengan dinamika zaman, sehingga menarik seluruh masyarakat dan jauh dari kesan kaku dan tradisional.
Dalam konteks ini, rumusan fikih wakaf harus fleksibel dan adaptif dengan perubahan zaman yang terjadi secara pesat.
Fleksibilitas fikih wakaf ini membutuhkan wawasan yang luas dari berbagai madzhab yang diakui integritas dan kredibilitasnya sehingga bisa diambil pendapat yang paling dekat dengan kemaslahatan publik. Ada beberapa kajian dalam hal ini. Pertama, masalah perluasan tanah wakaf.
Memperluas dan mengubah bangunan wakaf, seperti masjid, dengan cara menambah tingkat dari satu ke dua misalnya, diperbolehkan jika ada kemaslahatan, seperti masjid yang ada tidak memadai jamaah. Selain itu, disyaratkan juga ada izin dari nadhir masjid (Bughyatul Mustarsyidin, h. 42).
Ijin nadhir dalam konteks sekarang biasanya diputuskan dalam forum musyawarah bersama yang dihadiri seluruh lapisan masyarakat. Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain (h.273) menjelaskan kebolehan perluasan masjid untuk kemaslahatan.
Hal ini dibuktikan dengan masjidul haram Makkah yang mengalami perluasan terus menerus. Pendapat ini relevan dengan perkembangan masyarakat, sehingga renovasi dan perluasan wakaf yang banyak terjadi di banyak tempat di Indonesia diperbolehkan.
Dalam konteks masjid misalnya, maka setelah masjid direnovasi dan diperluas sehingga lebih megah, maka jumlah jamaah shalat wajib setiap hari harus bertambah dan kegiatan positif yang diadakan di masjid harus meningkat, seperti pengajian dan tadarrus Alquran, hadis Nabi, kajian kitab kuning, peringatan hari besar Islam, santunan fakirmiskin, dan pengobatan gratis.
Kedua, masalah hukum mengganti fisik wakaf . Dalam konteks ini ada banyak pendapat. Dalam madzhab Syafii, tidak diperbolehkan mengganti barang wakaf (tanah atau yang lain) dengan barang lain, baik masih layak digunakan atau tidak.
Jika barang wakaf tidak bisa dimanfaatkan lagi sesuai tujuan yang ditetapkan saat akad wakaf, maka barang wakaf tersebut menjadi milik pihak yang diserahi wakaf. Pihak yang diserahi wakaf berhak menggunakan barang wakaf tersebut selain menjual dan menghibahkan.
Puing-puing masjid yang banyak terkumpul akibat renovasi masjid tidak boleh digunakan sebagai bahan bangunan selain masjid, seperti membangun mushala, madrasah, dan lain-lain, tapi harus disimpan atau digunakan untuk membangun masjid baru atau disumbangkan ke masjid lain dengan tujuan untuk menjaga tujuan yang ditetapkan orang yang mewakafkan.
Sedangkan aset wakaf seperti tikar atau karpet masjid yang mengalami kerusakan fatal sehingga tidak bisa difungsikan lagi, maka boleh dijual dan uangnya digunakan untuk kemaslahatan masjid. Hal ini untuk menghindari kesia-siaan.
Meskipun demikian, ada pendapat yang melarang menjual aset ini untuk mengabadikan wakaf apa adanya. Dalam madzhab Hanafi, mengganti wakaf ada tiga bentuk. Pertama, mengganti wakaf yang disyaratkan orang yang wakaf saat akad. Dalam hal ini diperbolehkan mengganti wakaf.
Kedua, mengganti wakaf yang tidak disyaratkan saat wakaf, namun barang yang diwakafkan mengalami kerusakan atau kehilangan fungsi. Menurut pendapat yang lebih valid, wakaf boleh diganti karena masih dalam kerangka mengabadikan wakaf karena darurat.
Ketiga, mengganti wakaf tidak disyaratkan dan barang yang diwakafkan tidak mengalami kerusakan, tidak kehilangan fungsi, relevansi, efektivitas, dan lain-lain, namun demi mencari kemaslahatan yang lebih baik.
Dalam konteks ini, menurut pendapat yang lebih valid, tidak boleh mengganti wakaf karena tidak ada faktor yang memperbolehkan, baik dari persyaratan saat akad wakaf maupun kondisi darurat, sehingga wakaf harus diabadikan seperti apa adanya.
Madzhab Malikiyah membolehkan penggantianwakafpadawakafyangbergerakjikaada kemaslahatan, seperti kendaraan yang rusak boleh diganti dan dibelikan yang baru.
Sedangkan wakaf yang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan lain-lain tidak diperbolehkan mengganti wakaf, seperti masjid yang secara mutlak tidak boleh dijual. Madzhab Hanbali mempunyai pendapat yang paling fleksibel di antara madzhab empat.
Menurut madzhab ini, mengganti wakaf diperbolehkan dengan pertimbangan kebutuhan atau kemaslahatan, baik wakaf yang bergerak atau yang tidak bergerak. Hajat atau kemaslahatan yang dimaksud adalah ketika wakaf kehilangan fungsi utama, kehilangan relevansi dan efektivitas, baik karena rusak atau yang lain, atau sekedar diganti dengan barang yang lebih baik.
Dalam konteks masjid yang sempit dan tidak memadai untuk menampung jamaah shalat dan tidak memungkinkan perluasan, maka diperbolehkan menjual masjid tersebut untuk membangun masjid baru yang lebih baik dan lebih memadai.
Dalam konteks ini madzhab Hanbali memberikan catatan: jika mengganti barang wakaf karena kebutuhan, maka diperbolehkan mengganti wakaf dengan barang yang setara kualitasnya, dan jika menggantinya karena kemaslahatan, maka harus mengganti dengan barang yang lebih baik dan tidak boleh yang setara karena penggantian yang setara/ sama dianggap tidak ada kemaslahatan.
Secara faktual, pendapat madzhab Hanbali ini pernah terjadi dalam sejarah, yaitu pemindahan masjid Kuffah pada era Khalifah Umar bin Khattab tanpa ada penolakan dari sahabat. Tempat masjid tersebut kemudian dibangun baitul mal dan pasar.
Kebolehan ini didasarkan pada kebutuhan atau kemaslahatan yang dianggap bukan bentuk pembatalan keabadian wakaf, melainkan justru sebagai usaha pengabadian makna wakaf tersebut (PP. Lirboyo Kediri, Metodologi Fiqh Muíamalah, 2013:349-353). Dalam masalah kedua ini, ada satu titik temu antar madzhab, yaitu pada wakaf yang bergerak, seperti karpet, mobil, dan lain-lain.
Wakaf dalam bentuk ini boleh dijual jika mengalami kerusakan dan tidak bisa difungsikan, kemudian diganti dengan yang baru sehingga bisa digunakan sesuai syarat orang yang wakaf.
Sedangkan dalam konteks wakaf yang tidak bergerak, seperti tanah, maka pendapat Imam Abu Hanifah menjadi titik tengah, yaitu boleh mengganti tanah wakaf jika ada kebutuhan yang mendesak yang masuk kategori darurat.
Jika wakaf tersebut tidak diganti maka dikhawatirkan tidak bisa digunakan dan tujuan orang yang mewakafkan tidak terlaksana dengan sendirinya. Keterangan di atas menunjukkan bahwa kajian fikih wakaf sangat kaya dan fleksibel, sehingga mampu merespons dinamika zaman yang terus berkembang secara dinamis dan produktif. (*Penulis adalah ketua Program Studi Manajemen Zakat Wakaf Ipmafa Pati, penulis Buku Biografi Intelektual KH MA Sahal Mahfudh/H15-52).

Sumber: Suara Merdeka
Oleh Zaenurrosyid
MENYOAL dinamika wakaf, tujuan yang akan dicapai adalah terwujudnya kemakmuran dalam beragam aspek kehidupan masyarakat. Harta perlu dikelola dengan baik oleh nadhir (pengelola) yang terpercaya.
Ada beberapa kendala dalam pengembangan wakaf, di antaranya keberanian pengelola memahami wakaf untuk diarahkan pada bentuk pengembangan produktif dengan rujukan mazhab yang lebih moderat, Imam Hanafi misalnya.
Bentuk pengembangan model mudharabah dari aset wakaf belum tampak dioperasionalkan lebih luas, karena kekhawatiran hilangnya aset wakaf.
Padahal, dalam hal pengembangan harta benda ada mekanisme tambahan yang dapat dipahami dan dijalankan guna menjamin keutuhan harta benda yang dibisniskan, seperti asuransi dan model pengamanan keutuhan harta yang lain. Setidaknya, dalam bidang muamalah, pengembangan aset wakaf ada dua macam model investasi yang dapat dikembangkan.
Pertama investasi internal berupa akad atau pengelolaan proyek investasi wakaf yang dibiayai dari dana wakaf sendiri. Kedua investasi eksternal, yakni investasi dana atau barang wakaf yang menyertakan modal pihak luar atau bekerja sama dengan pihak luar.
Bentuk-bentuk transaksi demikian dibenarkan dan dibolehkan oleh syariat dan dapat dikembangkan dalam wilayah wakaf. Abu Zaid (2000: 52) menyodorkan pandangan dalam mengembangkan investasi harta wakaf pada dua ragam, yaitu investasi mandiri dan investasi dengan menggandeng mitra.
Investasi mandiri adalah investasi yang dilakukan oleh nadhir wakaf secara mandiri dengan mengandalkan kepada sumber daya yang ada pada lembaga wakaf. Model mengembangkan mitra bisnis dalam pendayagunaan kapital yang dimiliki.
Dengan keterbukaan model pengembangan yang luas ini, masih diperkukuh lagi dengan hadirnya Undang-Undang Wakaf Nomor 41/2004. Undang-undang ini memberikan legalitas hukum untuk para pengelola wakaf dalam mengembangkan besaran hasil dari pengelolaan wakaf.
Dengan begitu, model ini lebih membuka peluang kemungkinan kemanfataan wakaf yang lebih luas dan besar pada semua lini kebutuhan umat. Adapun dalam mengembangkan kewirausahaan aset wakaf yang lain adalah pada faktor kemampuan pengelola wakaf.
Ini menuntut pentingnya kemampuan para nadhir pengelola wakaf. Kemampuan berwirausaha dengan modal harta wakaf menjadi sebuah keniscayaan dalam mengembangkan aset wakaf. Tidak mudah mengembangkan aset wakaf, ketika model pengelolaannya masih sangat tradisional, masih dengan model-model yang konsumtif baik untuk masjid, madrasah dan kuburan.
Aset wakaf ini akan lebih berkembang jika model pengembangannya diarahkan dalam wilayah bisnis yang lebih prospektif. Saat ini, sudah ada keberanian mengelola wakaf secara profesional dengan merintis lembaga-lembaga yang mandiri.
Namun, jumlah dan gerakannya masih terkesan lamban. Karenanya, sentuhan wirausaha dalam tata kelola wakaf sangat penting untuk digerakkan secara lebih masif. (*Penulis adalah dosen Ipmafa Pati dan praktisi filantropi Islam- Nusantara/H15-52)
Sumber: Suara Merdeka

Oleh: Dr. Zaenurrosyid, MA

ISLAM hadir untuk memberikan tatanan yang mensejahterakan. Basis utama yang dikembangkan Nabi Muhammad Saw sebagai gerakan sosial keumatan adalah dengan membangun masjid sebagai pusat peradaban. Berbagai aspek kehidupan baik ekonomi hingga politik pemerintahan dikonstruksi konsep dan gerakannya melalui masjid.

Masjid Nabawi salah satu pemegang peran strategis mendialogkan segala tatanan Islam yang didakwahkan era itu. Masyarakat yang makmur dalam sejarah awal kejayaan Islam adalah masyarakat madani. Kemakmuran umat era itu digalang melalui basis utama umat, yakni masjid.

Wakaf pada sisi pemberdayaan ekonomi umat Islam menopang gerakan memakmurkan umat. Bagaimana memberdayakan basis kemakmuran umat melalui basis masjid berbasis wakaf? Bila menelisik potensi wakaf berbasis masjid, idealnya peran masjid dengan kepemilikan wakaf dapat lebih memperluas aspek pemberdayaan kesejahteraan masyarakat sekitar.L

Dari data penelitian aset masjid di Jawa Tengah ada yang memiliki kuasa pengelolaan wakaf di antaranya adalah Masjid Raya al Muttaqien Kaliwungu, Kendal dengan aset tanah produktif 23 Ha, Masjid Agung Kendal dengan aset tanah sawah wakaf 44 Ha, Masjid Agung Semarang dengan kuasa kepemilikan tanah wakaf produktif 119 Ha, dan masjid Agung Demak dengan aset wakaf produktif 350 Ha (tim peneliti MAJT, 2008).

Indikasi terwujudnya kemakmuran masyarakat sekitar maupun masjid tersebut adalah tampak dari wujudnya ketenteraman batin, maupun kemakmuran lahir. Keterpenuhan itu diantaranya adalah pada wujud ketersediaan tempat ibadah yang nyaman, kemajuan taraf ekonomi, kemakmuran sosial, pendidikan yang memadai dan bahkan jaminan kesehatan bagi setiap warganya (Wadjdy, 2007).

Masjid dalam konteks kekinian dapat menjadi lembaga yang sesungguhnya potensial untuk menjadi pusat mendialogkan visi dan program pencapaian masyarakat sejahtera berbasis nilai luhur Islam tersebut. Tantangan yang masih nyata di lapangan adalah pada pola manajemen penangan masjid sebagai lembaga struktur dan gerakan progresif yang dilakukan oleh para penggiat masjid berbasis wakaf ini.

Data dari UIN Syarif Hidayatullah (2006) bahwa terbesar harta wakaf adalah untuk masjid (79%), yang artinya masih konsumtif, dan lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang produktif (23%). Kondisi demikian masih terjadi senjang antara idealisme eksistensi masjid dengan segala potensinya dan kenyataan dari distribus hasil potensi wakaf masjid yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Selama ini yang sering menjadi kendala dalam pengembangan wakaf aset masjid di Indonesia adalah kurang tersedianya sumber daya manusia yang memadai pada lini operasional. Sedangkan pada tingkatan yang lain, tokoh kiai sebagai nazhir masih mendominasi struktur kelembagaan masjid yang belum sepenuhnya menerapkan bervisi pada pemberdayaan kemakmuran bersama masyarakat (Rosyid, 2016).

Secara fungsional, manajemen pengelolaan wakaf aset masjid di Indonesia dari data Departemen Agama menunjukkan struktur kepengurusan masih belum disusun berdasarkan sistem manajemen modern.

Idealnya pemberdayaan wakaf aset masjid dapat lebih profesional dan akuntabel, ketika fungsi-fungsi manajemen tersebut dapat diwujudkan dalam manajemen wakaf aset masjid yang dikelolanya di tengah kebutuhan masyarakat dari penanganan aset ummat yang berpotensi strategis untuk kemakmuran umat dan lebih bermartabat.

(*Penulis adalah dosen IPMAFA Pati dan pendakwah filantropi Islam/H15-61)

Sumber: Suara Merdeka 

Oleh: Dr. Zaenurrosyid, MA
WAKAF senantiasa menjadi bahasan kian populis dan potensial untuk dikaji serta diteliti secara berkelanjutan. Ini karena wakaf tidak saja semata sebagai amal ibadah, namun juga eksistensi wakaf didasarkan pada fondasi ideologis yang melingkupinya.
Yaitu wakaf merupakan kelanjutan dari kekuatan tauhid seorang muslim yang diwujudkan dalam aksi sosial. Selain itu ada orientasi sosial ekonomis, yakni amalan wakaf merupakan kelanjutan ketauhidan yang berujung pada pemberdayaan perekonomian masyarakat (Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006: 54).
Potensi wakaf sebagaimana dipetakan oleh Depag (2006) dan data dariCentre for Study of Religion and Research sebesar Rp 570 triliun, di Nusantara ini belum sepenuhnya terkelola dengan baik.
Di sisi lain pengelolaan wakaf belum dikembangkan secara produktif pada pengembangan sektor ekonomi keumatan. Dalam pandangan Syafiíi Antonio (2005) mayoritas manajemen pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh sumber daya pengelola wakaf yang masih dominan rendah.
Pada fase ini faktor-faktor pengaruh atas rendahnya daya kelola wakaf adalah disorot dari problematika pola manajemen tata kelola wakaf, SDM kenazhiran, pola kemitraan usaha, maupun bentuk benda wakaf yang dikembangkan hingga belum efektifnya operasionalisasi Undang-Undang Wakaf No.41/004 (Antonio, dalam Djunaidi dan al-Asyhar, 2005: v-vi).
Pada lini manajemen pengelolaan ini, faktor dominan yang melatarbelakanginya adalah faktor kesadaran pengelola bahwa harta wakaf dikelola dan ditempatkan sebagai ajaran murni yang dimasukkan dalam kategori ibadah semata.
Kesadaran
Sehingga berdampak pengelolaan yang cenderung konsumtif, seperti untuk pembangunan masjid, madrasah, mushala dan kuburan (al-Asyhar,dkk, 2005: v-vi). Kesadaran yang demikian menjadikan proses optimalisasi pengelolaan harta wakaf tidak dijalankan dengan baik.
Pasal 5 UUW No.41/2004 menegaskan wakaf berfungsi utama untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda yang diwakafkan pada kepentingan ibadah serta untuk memajukan kesejahteraan umum.
Lambannya kemajuan pengelolaan wakaf di antaranya karena budaya tata kelola yang masih tradisional-konsumtif. Data dari PBB UIN Syarif, 2006 menunjukkan wakaf lebih banyak dikelola oleh perseorangan (66%), daripada organisasi profesional (16%) dan berbadan hukum (18%).
Berdasar hasil penelitian ini setidaknya diperlukan penelitian masif yang lebih lanjut pada ada dua problem, yakni keberadaan harta wakaf yang tidak diproduktifkan (diam) dan kapasitas nazhir yang belum profesional baik pada lembaga yang ada diperkotaan maupun pedesaan, lembaga wakaf berbentuk individu, maupun yang berbasis yayasan dan berbadan hukum.
Dibutuhkan langkah pemberdayaan dalam manajemen pembenahan aset wakaf selain pada pola pengelolaan ini adalah bentukan nazhir pengelola yang diubah dari bentukan kultural yang menganggap tata kelola wakaf sebagai sampingan, menjadi kesadaran manajerial pengelola bahwa mengelola wakaf adalah suatu keseriusan perilaku menata dan mengembangkan aset umat.
Pembenahan manajemen ini menjadi sebuah keniscayaan di tengah lemahnya profesionalisme pengelolaan wakaf, sehingga wakaf bernasib konsumtif dan terjauhkan dari potensi wakaf yang jauh lebih bisa produktif untuk kemakmuran umat. (*Penulis adalah dosen IPMAFA Pati dan Pendakwah Filantropi Islam-61)
WAKAF merupakan salah satu pilar kesejahteraan umat. Wakaf berperan penting sebagai instrumen pengembangan ekonomi Islam dan upaya mewujudkan perekonomian nasional yang sehat. Perkembangan wakaf di Indonesia belum mampu memberikan dampak ekonomi secara signifikan, meskipun telah terjadi perkembangan dari pola pengelolaan wakaf tradisional profesional.
Oleh karena itu diperlukan optimalisasi pengelolaan wakaf dari berbagai aspek, baik aspek manajemen maupun aspek legal. Hal ini mengingat mayoritas harta wakaf selama ini hanya dimanfaatkan untuk pembangungan sosial keagamaan, yaitu tempat ibadah, madrasah, dan kuburan. Pemanfaatan harta wakaf untuk sarana kesejahteraan umat masih kurang mendapat perhatian.
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan wakaf di Indonesia, diperlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, ulama, lembaga wakaf, maupun umat muslim seluruh Indonesia.
Peran Penting
Pada aspek legal, pemerintah memiliki peran sangat penting dalam rangka optimalisasi pengelolaan wakaf, khususnya dalam mendorong pola pengelolaaan wakaf yang cenderung konsumtif ke arah produktif. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan terkait dengan wakaf.
Bahkan setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada 1945, peraturan perwakafan pada masa Hindia Belanda masih tetap berlaku karena belum ada peraturan baru. Hal tersebut berlangsung sampai pada terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang antara lain mengatur bahwa wakaf tanah dilindungi negara dan akan diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah.
Maka lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, kemudian diikuti dengan munculnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1/1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Beberapa tahun setelah reformasi, tepatnya pada 2004 barulah lahir undang-undang khusus tentang wakaf, yaitu Undang- Undang Nomor 41/2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang dan peraturan pemerintah inilah yang saat ini menjadi pilar kebijakan wakaf di Indonesia.
Setelah itu muncul pula beberapa regulasi wakaf yang dikeluarkan Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang, Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
Selain pemerintah, MUI sebagai wadah perkumpulan ulama juga telah melakukan upaya optimalisasi pengelolaan wakaf di indonesia. Salah satu contohnya dengan dikeluarkannya fatwa MUI tanggal 11 Mei/2002 tentang Wakaf Uang dan juga Fatwa MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/- 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Yang tidak kalah penting dalam optimalisasi pengelolaan wakaf adalah dukungan dari lembaga- lembaga wakaf, baik Badan Wakaf Indonesia maupun lembaga wakaf nonpemerintah lainnya dalam upaya melakukan terobosan- teroboson dalam pengelolaan wakaf, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi, edukasi, serta terobosan-terobosan baru dalam pengelolaan wakaf maka dapat diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam berwakaf sehingga potensi wakaf bisa dioptimalkan. Hal tersebut sebagai bukti betapa pentingnya dukungan pemerintah, ulama, lembaga wakaf, dan masyarakat Indonesia terhadap optimalisasi pengelolaan wakaf sebagai langkah strategis pembangunan umat.
Partisipasi masyarakat untuk berwakaf dan pengelolaan wakaf oleh pengelola wakaf agar dikelola secara produktif, amanah, profesional dan transparan tentunya akan menjadi faktor utama yang diharapkan untuk terwujudnya pemberdayaan umat Islam, bangsa dan negara. (H15-14)
— Penulis adalah dosen Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Ipmafa Pati
17sm27e17mur-04Oleh Jamal Ma’mur Asmani
WAKAF menjadi sah jika memenuhi dua aspek sekaligus, yaitu aspek agama (fikih) dan undang-undang (UU No 41/2004 tentang Wakaf dan PPNo 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No 41/ 2004 tentang Wakaf). Banyak problem di masyarakat, khususnya konflik tanah yang disebabkan tidak adanya sertifikat tanah wakaf karena kelalaian mengurus legalitas wakaf sesuai undang-undang wakaf.
Dalam konteks sekarang, aspek kepercayaan tidak cukup hanya dengan ucapan, tapi harus dibuktikan dengan terwujudnya sertifikat tanah wakaf, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tidak bisa digugat oleh siapapun, khususnya ahli waris.
Oleh sebab itu, ketundukan pada aspek agama (fikih) harus diimbangi dengan ketundukan pada aspek undang-undang wakaf supaya wakaf bisa permanen dan pemanfaatannya optimal bagi kemaslahatan umat.
Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan pentingnya menetapkan wakaf, baik secara syaraí maupun undang-undang (itsbatul waqfi syarían wa qanunan).
Syaraí menetapkan bahwa persaksian (syahadah) menjadi salah satu cara menetapkan wakaf. Persaksian ini diumumkan ke muka publik sehingga bisa didengar dan diketahui banyak orang.
Oleh sebab itu, undang-undang wakaf di Mesir mensyaratkan persaksian secara resmi dari orang yang mewakafkan di depan pengadilan syariat untuk menutup pintu pengakuan-pengakuan yang batal dengan persaksian palsu dalam penetapan wakaf. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang mensyaratkan adanya pencatatan dalam buku pertanahan dalam setiap transaksi yang ada, di manapun dan kapanpun.
Sekarang ini, jika terjadi konflik wakaf, maka pihak yang mempunyai legalitas hukum itulah yang diakui Negara (Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 2007:10:7667). Di sinilah pentingnya sertifikat wakaf.
Rukun Wakaf
Dalam konteks agama, rukun wakaf adalah, pertama, waqif (orang yang mewakafkan harta). Wakif harus orang yang ahli tabarruí dan mukhtar. Ahli tabarruí adalah orang yang mempunyai legalitas menggunakan hartanya, baik secara komersial maupun nonkomersial.
Mukhtar adalah orang yang melakukan transaksi atas inisiatif pribadi, bukan karena tekanan atau paksaan orang lain. Kedua, mauquf (obyek yang diwakafkan).
Mauquf harus berupa barang tertentu bukan dalam tanggungan, milik waqif yang sah diserah-terimakan, berdaya guna, dan penggunaan yang tidak mengurangi fisik barang. Ketiga, mauquf ëalaih (pihak yang menjadi alokasi wakaf).
Mauquf ëalaih disyaratkan harus terus eksis dan tidak punah karena spirit wakaf adalah mengalirkan pahala wakaf kepada wakif secara permanen. Oleh sebab itu, mauquf ëalaih harus memenuhi syarat, generasi awal ada dan generasi penerus tidak punah.
Syarat ini jika wakaf diperuntukan bagi pribadi atau orang yang ditentukan. Sedangkan wakaf untuk masyarakat luas, seperti wakaf untuk fakir-miskin, masjid, pelajar, dan kemaslahatan sosial yang lain akan tetap eksis dan tidak akan punah.
Selain itu, mauquf ëalaih harus memiliki kriteria sah atau kompetensi menerima kepemilikan dan tidak ada unsur kemaksiatan. Keempat, shighat, yaitu pernyataan wakif yang menunjukkan bahwa ia mewakafkan, baik secara eksplisit maupun implisit.
Jika eksplisit tidak membutuhkan niat, tetapi jika implisit membutuhkan niat. Kelima, nazhir wakaf, yaitu pengelola wakaf. Nadzir adalah orang yang diberi kepercayaan wakif untuk mengelola harta wakafnya.
Nadhir wakaf harus memiliki kepribadian adil secara jelas, mempunyai kapasitas dan kompetensi, dan seorang muslim. Namun madzhab Hanafi tidak mensyaratkan seorang nadhir wakaf harus seorang muslim. Tugas utama nadzir adalah melaksanakan semua syarat yang ditetapkan wakif.
Sedangkan sesuai UU No 41/2004 tentang Wakaf dan PP No 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No 41/2004 tentang Wakaf dijelaskan, rukun wakaf selain yang di atas ditambah dengan adanya pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW), yaitu pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat akta ikrar wakaf (AIW).
Pernyataan kehendak wakif dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf sesuai jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majlis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh nazhir, mauquf alaih, dan sekurangkurangnya dua orang saksi.
Dalam ikrar wakaf, waqif harus menyerahkan surat dan atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.
Kantor pemerintah yang membidangi urusan wakaf tingkat kecamatan adalah Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga segala urusan legalisasi wakaf harus dikonsultasikan dengan KUA.
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Keterangan di atas menyadarkan kita tentang keharusan sertifikasi wakaf, khususnya wakaf tanah. Saat ini banyak sekali aset tanah wakaf, baik berupa masjid, mushala, lembaga pendidikan, dan lainnya yang masih belum mempunyai legalitas dalam bentuk sertifikat wakaf.
Hal ini tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi bom waktu di kemudian hari. Konflik ahli waris dengan nazhir wakaf sering terjadi dan ironisnya dimenangkan oleh ahli waris karena mempunyai legalitas, yaitu sertifikat tanah.
Maka, supaya insiden atau tragedi keagamaan ini tidak terus terulang, maka para ulama dan pemimpin organisasi sosial keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah harus proaktif mengkampanyekan keharusan mengurus sertifikat wakaf.
Mereka seyogianya juga memberikan teladan yang baik dengan mengurus sertifikat tanah wakaf dari lembaga yang dikelolanya, apakah masjid, mushala, dan madrasah. Dengan teladan yang baik, umat Islam akan terpanggil mengikuti langkah pemimpin mereka dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. 
(*Penulis adalah ketua Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA Pati/H15-61)
Sumber: Suara Merdeka