WAKAF merupakan salah satu pilar kesejahteraan umat. Wakaf berperan penting sebagai instrumen pengembangan ekonomi Islam dan upaya mewujudkan perekonomian nasional yang sehat. Perkembangan wakaf di Indonesia belum mampu memberikan dampak ekonomi secara signifikan, meskipun telah terjadi perkembangan dari pola pengelolaan wakaf tradisional profesional.
Oleh karena itu diperlukan optimalisasi pengelolaan wakaf dari berbagai aspek, baik aspek manajemen maupun aspek legal. Hal ini mengingat mayoritas harta wakaf selama ini hanya dimanfaatkan untuk pembangungan sosial keagamaan, yaitu tempat ibadah, madrasah, dan kuburan. Pemanfaatan harta wakaf untuk sarana kesejahteraan umat masih kurang mendapat perhatian.
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan wakaf di Indonesia, diperlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, ulama, lembaga wakaf, maupun umat muslim seluruh Indonesia.
Peran Penting
Pada aspek legal, pemerintah memiliki peran sangat penting dalam rangka optimalisasi pengelolaan wakaf, khususnya dalam mendorong pola pengelolaaan wakaf yang cenderung konsumtif ke arah produktif. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan terkait dengan wakaf.
Bahkan setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada 1945, peraturan perwakafan pada masa Hindia Belanda masih tetap berlaku karena belum ada peraturan baru. Hal tersebut berlangsung sampai pada terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang antara lain mengatur bahwa wakaf tanah dilindungi negara dan akan diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah.
Maka lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, kemudian diikuti dengan munculnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1/1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Beberapa tahun setelah reformasi, tepatnya pada 2004 barulah lahir undang-undang khusus tentang wakaf, yaitu Undang- Undang Nomor 41/2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang dan peraturan pemerintah inilah yang saat ini menjadi pilar kebijakan wakaf di Indonesia.
Setelah itu muncul pula beberapa regulasi wakaf yang dikeluarkan Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang, Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf.
Selain pemerintah, MUI sebagai wadah perkumpulan ulama juga telah melakukan upaya optimalisasi pengelolaan wakaf di indonesia. Salah satu contohnya dengan dikeluarkannya fatwa MUI tanggal 11 Mei/2002 tentang Wakaf Uang dan juga Fatwa MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/- 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Yang tidak kalah penting dalam optimalisasi pengelolaan wakaf adalah dukungan dari lembaga- lembaga wakaf, baik Badan Wakaf Indonesia maupun lembaga wakaf nonpemerintah lainnya dalam upaya melakukan terobosan- teroboson dalam pengelolaan wakaf, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi, edukasi, serta terobosan-terobosan baru dalam pengelolaan wakaf maka dapat diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam berwakaf sehingga potensi wakaf bisa dioptimalkan. Hal tersebut sebagai bukti betapa pentingnya dukungan pemerintah, ulama, lembaga wakaf, dan masyarakat Indonesia terhadap optimalisasi pengelolaan wakaf sebagai langkah strategis pembangunan umat.
Partisipasi masyarakat untuk berwakaf dan pengelolaan wakaf oleh pengelola wakaf agar dikelola secara produktif, amanah, profesional dan transparan tentunya akan menjadi faktor utama yang diharapkan untuk terwujudnya pemberdayaan umat Islam, bangsa dan negara. (H15-14)
— Penulis adalah dosen Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Ipmafa Pati
Share To:

Post A Comment:

1 comments so far,Add yours

  1. Very interesting blog. Alot of blogs I see these days don't really provide anything that I'm interested in, but I'm most definately interested in this one. Just thought that I would post and let you know

    agen idn poker

    ReplyDelete