Pati, NU Online
Zakat sebagai rukun Islam yang paling mengenaskan harus ditegakkan bersama-sama. Semua umat Islam mempunyai tanggungjawab mengangkat derajat zakat supaya sama tegaknya dengan shalat, puasa, dan haji di mana kesadaran kolektif umat Islam sudah terbangun dengan baik dan mengakar. Jika zakat ini tegak, maka kemiskinan umat dan bangsa yang masih melilit sampai sekarang bisa teratasi dengan baik. 

Kontribusi zakat secara efektif dalam pengentasan kemiskinan diakui berdasarkan riset Institut Teknologi Bandung (ITB). Kemiskinan yang masih besar, sekitar 28,5 juta jiwa pada tahun 2015 harus ditumpas dari berbagai segi, baik melalui program pemerintah maupun partisipasi publik secara luas, seperti zakat, infak dan sedekah.

Dalam konteks ini, Program Studi Manajemen Zakat Wakaf Institut Pesantren Mathaliul Falah (Ipmafa) Pati, Jawa Tengah mengadakan kajian rutin pengembangan konsep zakat wakaf. Tampil sebagai narasumber Ketua Program Studi Manajemen Zakat Wakaf Ipmafa Jamal Ma'mur Asmani. 

Menurut Jamal, zakat adalah instrumen efektif ajaran Islam untuk keadilan ekonomi umat manusia. Dengan zakat, Allah mengingatkan manusia bahwa ada hak sosial yang melekat kepada orang-orang yang diberikan kelebihan rizki oleh Allah SWT yang harus dikeluarkan.

Dia menjelaskan, salah satu contoh sosok kiai yang dikenal pemikiran cemerlang dan aksi riil tentang zakat adalah KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudz, ulama kharismatik yang dikenal dengan bendera fiqh sosial. 

Kiai Sahal, kata Jamal, mendorong optimalisasi zakat produktif. Zakat produktif membutuhkan skills entrepreneurship yang handal dari mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), sehingga dibutuhkan pelatihan secara intensif dan berkelanjutan. 

Selain itu, zakat produktif membutuhkan manajemen modern supaya berjalan dengan baik. Manajemen modern ini bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi umat, kemudian membangun tim yang ahli untuk mengelola dana, kemudian membagikannya kepada mustahiq dengan model basic need approach (pendekatan kebutuhan dasar). 

“Mustahiq zakat kemudian dikelompokkan dan diberi modal dari hasil zakat. Selain itu, mereka juga diberi pendidikan, keterampilan, dan motivasi untuk menggerakkan perubahan dari potensi mereka sendiri. Dalam menerapkan zakat produktif ini, Kiai Sahal tetap meminta izin mustahiq sebagai syarat yang harus dipenuhi,” jelas Jamal.

Sekretaris Prodi Luthfi mengatakan, Prodi Manajemen Zakat Wakaf Ipmafa menggalang kerja sama efektif dengan berbagai lembaga zakat, baik nasional maupun regional, seperti Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) dan Lazis Jateng untuk menyosialisasi gerakan sadar zakat dan menyalurkan zakat kepada lembaga yang akuntabel dan profesional.

“Sehingga niat baik orang yang berzakat (muzakki) bisa terealisasi dengan memuaskan,” ujar Luthfi.

Prodi Manajemen Zakat Wakaf juga menjalin kerja sama dengan Forum Zakat Nasional (FOZ) untuk menguatkan kelembagaan dan memperluas akses para alumni Prodi dalam berkiprah di masyarakat. (Red: Fathoni)
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours