Oleh: Dr. Zaenurrosyid, MA
WAKAF senantiasa menjadi bahasan kian populis dan potensial untuk dikaji serta diteliti secara berkelanjutan. Ini karena wakaf tidak saja semata sebagai amal ibadah, namun juga eksistensi wakaf didasarkan pada fondasi ideologis yang melingkupinya.
Yaitu wakaf merupakan kelanjutan dari kekuatan tauhid seorang muslim yang diwujudkan dalam aksi sosial. Selain itu ada orientasi sosial ekonomis, yakni amalan wakaf merupakan kelanjutan ketauhidan yang berujung pada pemberdayaan perekonomian masyarakat (Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006: 54).
Potensi wakaf sebagaimana dipetakan oleh Depag (2006) dan data dariCentre for Study of Religion and Research sebesar Rp 570 triliun, di Nusantara ini belum sepenuhnya terkelola dengan baik.
Di sisi lain pengelolaan wakaf belum dikembangkan secara produktif pada pengembangan sektor ekonomi keumatan. Dalam pandangan Syafiíi Antonio (2005) mayoritas manajemen pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh sumber daya pengelola wakaf yang masih dominan rendah.
Pada fase ini faktor-faktor pengaruh atas rendahnya daya kelola wakaf adalah disorot dari problematika pola manajemen tata kelola wakaf, SDM kenazhiran, pola kemitraan usaha, maupun bentuk benda wakaf yang dikembangkan hingga belum efektifnya operasionalisasi Undang-Undang Wakaf No.41/004 (Antonio, dalam Djunaidi dan al-Asyhar, 2005: v-vi).
Pada lini manajemen pengelolaan ini, faktor dominan yang melatarbelakanginya adalah faktor kesadaran pengelola bahwa harta wakaf dikelola dan ditempatkan sebagai ajaran murni yang dimasukkan dalam kategori ibadah semata.
Kesadaran
Sehingga berdampak pengelolaan yang cenderung konsumtif, seperti untuk pembangunan masjid, madrasah, mushala dan kuburan (al-Asyhar,dkk, 2005: v-vi). Kesadaran yang demikian menjadikan proses optimalisasi pengelolaan harta wakaf tidak dijalankan dengan baik.
Pasal 5 UUW No.41/2004 menegaskan wakaf berfungsi utama untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda yang diwakafkan pada kepentingan ibadah serta untuk memajukan kesejahteraan umum.
Lambannya kemajuan pengelolaan wakaf di antaranya karena budaya tata kelola yang masih tradisional-konsumtif. Data dari PBB UIN Syarif, 2006 menunjukkan wakaf lebih banyak dikelola oleh perseorangan (66%), daripada organisasi profesional (16%) dan berbadan hukum (18%).
Berdasar hasil penelitian ini setidaknya diperlukan penelitian masif yang lebih lanjut pada ada dua problem, yakni keberadaan harta wakaf yang tidak diproduktifkan (diam) dan kapasitas nazhir yang belum profesional baik pada lembaga yang ada diperkotaan maupun pedesaan, lembaga wakaf berbentuk individu, maupun yang berbasis yayasan dan berbadan hukum.
Dibutuhkan langkah pemberdayaan dalam manajemen pembenahan aset wakaf selain pada pola pengelolaan ini adalah bentukan nazhir pengelola yang diubah dari bentukan kultural yang menganggap tata kelola wakaf sebagai sampingan, menjadi kesadaran manajerial pengelola bahwa mengelola wakaf adalah suatu keseriusan perilaku menata dan mengembangkan aset umat.
Pembenahan manajemen ini menjadi sebuah keniscayaan di tengah lemahnya profesionalisme pengelolaan wakaf, sehingga wakaf bernasib konsumtif dan terjauhkan dari potensi wakaf yang jauh lebih bisa produktif untuk kemakmuran umat. (*Penulis adalah dosen IPMAFA Pati dan Pendakwah Filantropi Islam-61)
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours