Dr. A. Zaenurrosyid,SHI.,MA
Dosen IPMAFA dan Praktisi Pengembangan Filantropi Islam
Kebahagian menjadi keinginan setiap anak manusia dalam segala keyakinan dan amal kebaikannya. Sejahtera dan bahagia di dunia dan akhirat (saadatud daaraini) merupakan goal setting kehidupan ini yang dibenarkan pula oleh agama. Untuk mencapai kebahagian itulah aturan dan tata nilai ditetapkan oleh ajaran agama maupun tata nilai yang disepakati oleh masyarakatnya. Syariah Islam yang dihadirkan pada dinamika sejarah keumatan baik pada fan ibadah maupun muamalah menjadi rujukan dalam setiap perilaku umat yang menjadi rumpun kelompok umat yang rahmatan lil alamin. Dan pada tahapan selanjutnya umat ini didorong untuk membangunan suatu tatanan masyarakat yang baik (baldatun ţayyibantun wa rabbun gafūr)
Salah satu indikator kesejahteraan yang berlandaskan pada ajaran Islam adalah terformulasikan pada terpenuhinya maqasid syari’ah, yakni hifdul ad-dien (terpeliharanya agama), hifdul an-nasf (jiwa), hifdul al-aql (pikiran), hifdul an-nasal (keluarga) dan hifdul al-mal (harta benda) (Jasser Auda,2015: 56). Kelima bagian ini menjadi bagian nilai universal yang diperjuangkan. Termasuk dalam bagian ini adalah pada ranah hidful mal(harta) dan sub maqasid lainnya adalah diwujudkannya bahasan wakaf dalam bahasan muamalah. Islam menandaskan adanya wujud kesejahteraan umatnya dengan tata aturan wakaf pada esensi memberdayakan aset umat untuk kemaslahatan yang dibenarkan secara syar’i.
Wakaf yang berkembang pada saat ini dalam konteks keindonesian masih banyak dalam wujud pilihan tindakan wakaf pada pembangunan masjid maupun madrasah. Dari hasil penelitian UIN Jakarta, menunjukkan hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) UIN Syarif Hidayatullah tahun 2006 terhadap 500 responden nazhir di 11 Propinsi, menunjukkan bahwa harta wakaf lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang produktif (23%), juga pemanfaatan terbesar harta wakaf adalah untuk masjid (79%) dan lebih besar wakaf di pedesaan (59%) daripada perkotaan (41%). artinya bahwa wakaf yang berjalan ini menjadi perilaku yang konsumtif daripada perilaku yang ke arah produktif. Pilihan yang terlihat belum berdaya lebih efektif pada pemberdayaan yang komprehensif untuk kemakmuran bersama umat.
Bila merujuk kepada landasan normatif Islam, wakaf tidak secara langsung disebutkan dalam al al-Qur’an (Mubarok, 2008: 16). Wakaf memiliki rujukan sumber hadist yang dari riwayat Ibn ‘Umar, yakni ketika ‘Umar Ibn Khaţţab memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi SAW, seraya berkata, “Wahai Rasulullah saya memperoleh tanah yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, maka apa yang engkau perintahkan (kepadaku) mengenainya?” Nabi saw menjawab, jika mau, “kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasilnya)”. Ibnu ‘Umar berkata, ‘Umar bin Khattab lantas menyedekahkan tanah tersebut kepada orang-orang fakir, kerabat, riqab (hamba sahaya), sabilillah, tamu dan ibn sabil, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
Perilaku ‘Umar demikian ini menjadi landasan berkelanjutan pada berbagai ragam model pengembangan wakaf. Termasuk dalam pengembangan wakaf era sahabat ini yang melandasi pengembangan wakaf uang (cash wakf). Imam Al-Bukhari (wafat tahun 2526 H) misalnya mengungkapkan bahwa Imam Az-Zuhri (wafat tahun 124 H) mendalihkan bahwa dinar dan dirham (keduanya mata uang di Timur Tengah) boleh diwakafkan. Caranya ialah dengan menjadikan dinar dan dirham itu sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf (Abu al-Su’ud Muhammad, 1997: 20-21).
Dengan menopong perilaku wakaf pada era sahabat ini, sesungguhnya umat Islam didorong untuk pengembangan wakaf yang progres pada pemberdayaan kesejahteraan bersama. Bahkan bagi nazhir yang mengelola wakaf dapat memperoleh “bagian” dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) atau memberi makan seorang teman, dengan tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. Pemahaman demikian ini menjadi penting di tengah problem pengelolaan dan pengelolaa wakaf yang stagnan ketika potensi aset dalam konteks keindonesian sangat besar. Data dari Depag RI menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf sejak tahun 2006 saja mencapai 2.686.536.656, 68 M2, yang tersebar di 366.595 lokasi di Indonesia (Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006:83).
Dengan menimbamalan wakaf sebagai gerakan yang memberdayakan kesejahteran umat, dibutuhkan kesepahaman bersama ketika ingin menggerakkan potensi besar wakaf ini secara masif di belahan Nusantara ini. Tatanan hukum dan landasan etis yang melingkupinya menjamin pada arah kesejahteraan. Meneropong kesejarahan wakaf dari pemilik otoritas ajaran Islam, Rasulullah dengan para sahabatnya menjadikan pembenaran dalam menggerakan amalan wakaf sebagai perilaku ibadah dan ikhtiar mengembangkan daya ekonomi umat untuk kehidupan yang lebih bermartabat dan sejahtera.
Tulisan ini telah dimuat dalam rubrik kajian Ramadan Suara Merdeka pada hari Senin, 29 Mei 2017. Kerjasama Suara Merdeka dengan Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf IPMAFA.
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours