Tanya:
Melihat pabrik dan hotel sekarang ini bagaikan jamur di musim hujan, apakah tidak diwajibkan berzakat? (Muhammadun, Yogyakarta)
Jawab:
UNTUK menjawab pertanyaan ini, ada perbedaan pendapat antarulama. Jumhur (mayoritas) ulama tidak menjelaskan wajibnya zakat pada jenis/usaha ini. Mereka berpendapat tidak ada zakat pada rumah yang jadi tempat tinggal, perkakas rumah, alat-alat bekerja, dan media transportasi.
Namun Syekh Wahbah Az-Zuhaili berpendapat keuntungan pekarangan wajib dizakati karena ada alasan wajib zakat di dalamnya, yaitu an-namaí (harta yang tumbuh berkembang). Hukum berputar sesuai dengan alasan hukumnya (illat).
Selain itu, dengan wajib zakat, hikmah zakat juga terpenuhi, yaitu membersihkan dan menyucikan harta bagi para pemiliknya, menolong orang-orang yang membutuhkan, dan berkontribusi dalam memutus mata rantai kemiskinan yang jadi problem utama dunia.
Muktamar ulama II dan muktamar kajian Islam II tahun 1965 menetapkan bahwa semua jenis harta yang berkembang yang tidak ada penjelasan dalam nash dan pendapat fikih wajib dizakati.
Keputusannya adalah tidak wajib zakat pada bangunan yang menghasilkan, pabrik, kapal, pesawat, dan sejenisnya, tapi wajib zakat pada laba bersihnya ketika sudah memenuhi syarat satu nishab dan sudah berlalu satu tahun.
Ukuran zakatnya 2,5 % pada akhir tahun, yaitu 2,5 % dari laba bersih pada akhir tahun seperti zakat dagang dan emas perak. Jika perusahaan melibatkan banyak investor/mitra maka tidak dilihat laba perusahaan secara keseluruhan tapi dilihat laba dari masing-masing investor/mitra.
Keputusan ini sesuai dengan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad yang mengatakan sesuatu yang menghasilkan wajib dizakati dari hasil dan pendapatannya. Juga sebagian mazhab Maliki yang melihat pentingnya mengeluarkan zakat pada laba benda-benda yang menghasilkan.
Meskipun menurut jumhur ulama, rumah yang jadi tempat tinggal, perkakas rumah, alat-alat bekerja, dan media transportasi tidak wajib dizakati, jika niatnya dijadikan barang dagangan juga wajib dizakati dengan zakat dagang jika memenuhi syaratnya, yaitu satu nishab dan satu tahun. Sekarang ini, hampir semua usaha hotel dan pabrik dimaksudkan untuk berdagang, dalam arti mengelola harta dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Dalam konteks nishab zakat bangunan (hotel), pabrik dan sejenisnya, ada perdebatan, apakah nishabnya disamakan dengan nishab tanaman (5 wasaq) atau dengan nishab emas dan perak (20 mitsqal/77,50 gram emas)? Pendapat yang paling dekat dan mudah adalah menyamakan zakat hotel dan pabrik dengan emas perak, karena syari’ (Allah dan Rasul-Nya) membuat ketentuan: barang siapa memiliki harta seukuran nishab emas dan perak dianggap kaya dan wajib mengeluarkan zakat dan tidak mewajibkan zakat bagi orang yang memiliki harta yang kurang dari nishab tersebut.
Apakah menghitung nishabnya setiap bulan atau setiap tahun? Jika setiap bulan ada keuntungan bagi pemilik harta, yaitu membebaskan pemilik hotel dan pabrik dari kewajiban zakat jika pendapatan bulanannya tidak mencapai satu nishab. Menghitung nishab dalam satu tahun ini pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran.
Hal ini disebabkan pendapatan individu dan negara biasanya dihitung dalam satu tahun, tidak satu bulan. Kewajiban zakat ini ada pada laba bersih, yakni setelah dikurangi untuk menggaji karyawan, membayar pajak, biaya pemeliharaan, dan sejenisnya (Syekh Yusuf al- Qaradlawi, Fiqhuz Zakah, 2006).
Pendapat yang mewajibkan pemilik bisnis hotel dan pabrik mengeluarkan zakat jika laba bersih satu tahun mencapai satu nishab emas-perak adalah pendapat yang paling mendekati kemaslahatan umat. Hukum Islam selalu berorientasi kepada kemaslahatan umat.
Dalam konteks ini, illat (alasan) hukum yang menjadi tempat berpijak kemaslahatan sudah ada, yaitu an-namaí (harta yang tumbuh dan berkembang). Maka sesuai kaidah fikih: ‘al-hukmu yaduru ma’al ‘illah wujudan wa ‘adaman’, ada dan tidaknya hukum berputar/tergantung pada ada dan tidaknya ëillat, maka ketika ‘llat ada, maka hukum harus ada.
Dari sini maka wajib bagi pemilik hotel dan pabrik mengeluarkan zakat jika laba bersih sudah mencapai satu nishab. Dengan mengeluarkan zakat, hotel dan pabrik berkembang pesat dan terhindar dari bencana, berkah doa dari orang-orang fakirmiskin dan golongan lain yang berhak menerima zakat. (H15-10)
Sumber: Suara Merdeka
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours