PATI – Harta yang diwakafkan hendaknya dikelola secara produktif. Hal itu bertujuan agar eksistensi harta wakaf bermanfaat bagi kesejahteraan umat.
Jika wakaf tanah yang di atasnya dibangun masjid, maka tempat ibadah tersebut harus dikelola secara produktif untuk shalat jamaah, tadarus Alquran, mengaji ilmu agama, musyawarah urusan umat, dan lainnya.
Penanaman tanah wakaf dengan tanaman produktif semacam papaya, pisang, dan tanaman buah lain dapat dilakukan. Buah hasil tanaman yang laku dijual maka pendapatannya akan dikembalikan ke masjid untuk pengembangan.
Demikian penuturan Rais Syuriyah PCNU Pati KH Aniq Muhammadun. Secara khusus, pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum Pakis, Tayu itu mengemukakannya dalam pembahasan wakaf di Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Pati, baru-baru ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam wakaf, shighatmemegang posisi kunci, seperti waqaftu hadza ala almasjidi (saya mewakafkan harta ini kepada masjid-Red). Untuk mengamankannya, aspek administrasi dan sertifikasi penting dilakukan supaya tidak terjadi perselisihan dan persengketaan di kemudian hari.
Bahkan, jangan sampai berujung ke ranah peradilan. Melihat pentingnya wakaf ini, orang yang akan mewakafkan tanahnya di masa mendatang bisa melakukan washiyyah bil waqfi (wasiat wakaf). Sejalan dengan itu proses sertifikasi tanahnya dapat segera dilakukan sesegera mungkin supaya aman dari fitnah.
Sementara, menurut perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Pati, KH Muslihan, manajemen profisional perlu diterapkan dalam wakaf. Itu agar nadhif wakaf yang berkewajiban mengelola harta wakaf mampu mengelola wakaf secara produktif.
Entaskan Orang Miskin
Dia pun mengurai empat tugas nadhir wakaf. Pertama, melakukan proses administrasi harta wakaf secara tertib.Kedua, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Ketiga, lanjut dia, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Keempat, melaporkan pelaksanaan tugas ke Badan Wakaf Indonesia (BWI). ‘’Empat tugas nadhir ini harus dilakukan secara maksimal supaya potensi besar wakaf bisa dikelola secara produktif,î katanya.
Dia mengungkapkan, wakaf juga dapat bermanfaat bagi kemaslahatan untuk mendukung program pengentasan warga miskin. Itu bukan tidak mungkin diwujudkan. Dia pun membuat asumsi umat Islam yang akan berwakaf 5% dari 190 juta jiwa, yakni sekitar 9,5 juta jiwa.
Jika masing-masing mengeluarkan wakaf Rp 100.000 setiap bulan maka akan terkumpul Rp 950 miliar per bulan dan Rp 11,4 triliun per tahun. Dana sebesar itu sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat untuk program pengentasan kemiskinan, pemberian beasiswa berprestasi, dan pemberikan kecakapan hidup (life skills) kepada kaum pengangguran di negeri ini.
Melihat potensi besar wakaf ini, Muslihan mendorong Program Studi Zakat Wakaf Ipmafa Pati menjadi garda depan gerakan sadar wakaf dengan melahirkan amil zakat dan nadhir wakaf yang jujur, akuntabel, komunikatif, dan visioner.
Ketua Prodi Manajemen Zakat Wakaf Ipmafa Dr Jamal Ma’mur Asmani MAmenyatakan kesiapannya menjadi pioner gerakan sadar wakaf demi kemajuan umat dan kejayaan bangsa.(H49-64)
Sumber: Suara Merdeka
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours