Sejarah membuktikan kesuksesan zakat karena peran besar negara. Sejak Nabi dan khalifah empat, khususnya Abu Bakar Ashshiddiq, zakat menjadi program utama negara untuk kemajuan bangsa dan umat. Intervensi negara dibuktikan dengan otoritas yang diberikan negara kepada amil zakat untuk mendata muzakki dan mustahiq, menarik dgn paksa harta zakat dari muzakki, mengelola dalam bentuk distribusi dan pendayagunaan sektor produktif, pelaporan secara online dan print out, dan audit internal dan eksternal. 
Abu Bakar memerangi orang yang ingkar zakat (munkiruz zakah) karena bukti mereka lalai terhadap hak sosial. Semua itu untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, integritas, dan profesionalitas pengelolaan zakat untuk membangun kepercayaan (trust) publik. 

Yusuf al Qaradlawi dalam Fiqhuz Zakah menjelaskan fungsi amil secara lengkap, baik administrasi, fundraising, distribusi (konsumtif-produktif), audit, dan pelaporan. Semua fungsi itu membutuhkan anggaran dan negara wajib menyediakan anggaran cukup spy amil bisa bekerja scr fulltime, all-out, dan totalitas, tidak setengah-setengah. 

Dalam konteks Indonesia, UU Zakat memberikan keleluasaan badan amil zakat nasional (baznas) untuk menggunakan uang APBN, APBD1 dan 2, untuk operasional dalam bentuk administrasi, sosialisasi, dan koordinasi. Untuk lembaga amil zakat (Laz) yang dibentuk masyarakat dan dilegalkan negara bisa menggunakan hak amil untuk biaya operasional.

Dalam Fiqhuz Zakah,Yusuf Al Qaradlawi menjelaskan hak amil zakat. Ada yang mengatakan seperdelapan (atstsumunu) dari perolehan harta zakat yang terkumpul (hal ini jika delapan mustahik zakat ada, jika yang ada hanya 7 ya dapat bagian sepertujuh, jika 6 ya bagian seperenam, dan begitu seterusnya), namun jumhurul ulama (mayoritas ulama) membolehkan lebih dari seperdelapan dgn standar mencukupi kebutuhan amil dengan melihat situasi dan kondisi. Oleh sebab itu, intervensi negara sangat menentukan kesuksesan zakat.

Di Pati, alhamdulillah Bupati Pati mempunyai komitmen kuat mendorong kesuksesan zakat, bahkan mendorong setiap desa didata minimal 2 calon muzakki perkecamatan yang akan dimotivasi langsung Bupati untuk berzakat. 

Semoga dengan intervensi negara ini potensi zakat di Pati sebesar 20 milyar bisa tergali secara bertahap dan terus mengalami peningkatan. Perolehan dana zakat di Pati sekarang masih sekitar 3 milyar (terdata), sehingga potensinya masih sangat besar. 
Dalam konteks ini dibutuhkan amil zakat yg amanah dan profesional.
Demikian hasil audiensi Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA Pati sengan Bapak Bupati Pati di ruang kerja Bupati, Sabtu, 5 Agustus 2017
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours