Oleh Jamal Ma’mur Asmani
17sm22f17mur-06KEMISKINAN di Indonesia masih sangat besar, yaitu 27.70 juta jiwa (Badan Pusat Statistik 2016). Angka sebesar ini mayoritasnya umat Islam sebagai penduduk terbesar bangsa. Menghadapi realitas itui, tidak ada jalan lain bagi umat Islam kecuali mengoptimalkan sumber daya internal untuk keluar dari krisis kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan di segala aspek kehidupan.
Dalam konteks ini, wakaf memegang peranan krusial. Sayang, peran krusial wakaf belum dirasakan manfaatnya secara signifikan oleh umat. Mayoritas umat Islam masih memahami wakaf identik dengan lembaga ibadah, pendidikan, dan sosial, seperti masjid, mushala, madrasah, TPQ, dan panti asuhan. Mereka belum memahami bahwa wakaf bisa digerakkan untuk sektor ekonomi.
Realitas ini dikonfirmasi Dr Zaenurrasyid dalam disertasi doktoralnya di UIN Walisongo Semarang (2016) yang menjelaskan beragamnya tipologi nadhir wakaf yang berimplikasi serius terhadap program dan kegiatan yang dilakukan. Pertama, tradisional-normatif, yaitu nadhir wakaf yang mendasarkan kebijakannya pada teks-teks klasik yang dipahami secara tekstual, rigid, dan eksklusif.
Nadhir ini berpandangan bahwa lembaga wakaf hanya ditujukan untuk satu bidang. Masjid misalnya, maka peruntukannya hanya untuk ibadah, tidak lebih dari itu. Tipologi nadhir yang pertama ini masih yang terbesar di negeri ini, sehingga mereka tidak kreatif dan inovatif dalam mengembangkan lembaga wakaf.
Kedua, kontekstual-inklusif, yaitu nadhir yang memahami teks-teks agama secara kontekstual, sehingga mempunyai pandangan inklusif terhadap hal-hal baru yang membawa kemanfaatan dan kemaslahatan publik. Ketiga, fungsional-progresif, yaitu nadhir wakaf yang melihat lembaga wakaf sebagai amanat umat untuk kemajuan di segala aspek kehidupan, khususnya di bidang ekonomi.
Oleh sebab itu, nadhir tipe ini menginisiasi program dan kegiatan dalam bidang ekonomi yang bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Dalam konteks pengembangan ekonomi ini, beberapa lembaga wakaf sebenarnya sudah mampu mewujudkannya.
Di Kembang Dukuhseti Pati, yayasan yang membawahi pendidikan mulai PAUD sampai aliyah/SMK yang dikenal dengan nama Madarijul Huda, berhasil membangun koperasi yang dulu modalnya pas-pasan, sekarang asetnya sudah miliaran, sehingga mampu memberikan deviden kepada yayasan dalam jumlah besar.
Selain mampu meningkatkan kualitas pendidikan, yayasan ini juga mampu meningkatkan potensi ekonomi umat lewat koperasinya yang terus melaju dengan cepat. Tentu yang paling spektakuler adalah Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen Pati yang dirintis KH MA Sahal Mahfudh dan sekarang diasuh Hj Nafisah Sahal dan KH Abdul Ghaffar Razien.
Pesantren ini mampu membangun lembaga keuangan dalam bentuk perbankan sehingga mampu meningkatkan potensi ekonomi umat secara akseleratif dan produktif. Dua contoh ini menjadi inspirasi bagi para nadhir wakaf yang lain untuk kreatif dan inovatif mengembangkan potensi wakaf ke sektor ekonomi demi pemberdayaan ekonomi umat.
Para nadhir wakaf di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak perlu mencontoh kedua lembaga itu yang sudah terbukti mampu mengembangkan sayap program dan kegiatannya pada bidang ekonomi.
Realisasi tugas agung ini membutuhkan sinergi antar lembaga wakaf. Sinergi menjadi jalan terbaik dalam mendinamisasi potensi wakaf dalam bidang ekonomi. Mengatasi kemiskinan akut yang dialami bangsa ini tidak cukup hanya di tangani satu lembaga, tapi harus dilakukan oleh seluruh lembaga sehingga ada percepatan.
Di sinilah pentingnya kolektivitas dengan menghilangkan ego sektoral. Peran organisasi sosial keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang mempunyai komunitas besar untuk membangun sinergi kolektif antar seluruh lembaga wakaf.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis bahwa kekuasaan Allah bersama jamaah (komunitas) dan siapa yang keluar dari jamaah maka akan mengalami kehancuran. Maka kebersamaan dan kekompakan harus terus dipupuk dan digalang supaya menjadi kekuatan besar dalam melakukan transformasi sosial.
Langkah lain yang mendesak dilakukan oleh lembaga wakaf adalah mendirikan lembaga amil zakat, infak dan sedekah yang namanya lembaga amil zakat (LAZ). Hal ini sangat mungkin dilakukan karena lembaga wakaf biasanya berbentuk yayasan yang berbadan hukum resmi.
LAZ ini mendesak dibentuk karena potensi zakat secara nasional Rp 286 triliun per tahun, sedangkan hasil penghimpunannya masih sangat jauh, yaitu baru Rp 5,6 triliun pada 2016 (Baznas 2017). Di Jateng potensi zakat Rp 17 triliun, namun realisasinya maksimal baru Rp 100 miliar.
Di Pati, potensi zakat individu Rp 20 miliar, namun realisasi maksimal Rp 5 miliar. LAZ yang dibentuk lembaga wakaf bertugas melakukan sosialisasi masif secara intensif di seluruh lapisan masyarakat dan di berbagai perusahaan supaya mereka sadar zakat dan menyalurkan zakatnya ke lembaga amil zakat yang akuntabel.
Selama ini banyak dari mereka yang menyalurkan zakatnya sendiri, sehingga tidak terdata dan fungsi transformasinya secara masif kurang dirasakan. Di samping itu, LAZ juga harus memperkuat kapasitas kelembagaannya supaya mendapatkan kepercayaan masyarakat, sehingga mereka bersedia berbondong-bondong menyalurkan zakatnya ke LAZ karena kredibilitas dan akuntabilitasnya terbukti. (H15-14)
Penulis adalah Ketua Program Studi Manajemen Zakat Wakaf Ipmafa Pati, aktivis Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Pati
Sumber; Suara Merdeka
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours