Oleh: Dr. Zaenurrosyid, MA

ISLAM hadir untuk memberikan tatanan yang mensejahterakan. Basis utama yang dikembangkan Nabi Muhammad Saw sebagai gerakan sosial keumatan adalah dengan membangun masjid sebagai pusat peradaban. Berbagai aspek kehidupan baik ekonomi hingga politik pemerintahan dikonstruksi konsep dan gerakannya melalui masjid.

Masjid Nabawi salah satu pemegang peran strategis mendialogkan segala tatanan Islam yang didakwahkan era itu. Masyarakat yang makmur dalam sejarah awal kejayaan Islam adalah masyarakat madani. Kemakmuran umat era itu digalang melalui basis utama umat, yakni masjid.

Wakaf pada sisi pemberdayaan ekonomi umat Islam menopang gerakan memakmurkan umat. Bagaimana memberdayakan basis kemakmuran umat melalui basis masjid berbasis wakaf? Bila menelisik potensi wakaf berbasis masjid, idealnya peran masjid dengan kepemilikan wakaf dapat lebih memperluas aspek pemberdayaan kesejahteraan masyarakat sekitar.L

Dari data penelitian aset masjid di Jawa Tengah ada yang memiliki kuasa pengelolaan wakaf di antaranya adalah Masjid Raya al Muttaqien Kaliwungu, Kendal dengan aset tanah produktif 23 Ha, Masjid Agung Kendal dengan aset tanah sawah wakaf 44 Ha, Masjid Agung Semarang dengan kuasa kepemilikan tanah wakaf produktif 119 Ha, dan masjid Agung Demak dengan aset wakaf produktif 350 Ha (tim peneliti MAJT, 2008).

Indikasi terwujudnya kemakmuran masyarakat sekitar maupun masjid tersebut adalah tampak dari wujudnya ketenteraman batin, maupun kemakmuran lahir. Keterpenuhan itu diantaranya adalah pada wujud ketersediaan tempat ibadah yang nyaman, kemajuan taraf ekonomi, kemakmuran sosial, pendidikan yang memadai dan bahkan jaminan kesehatan bagi setiap warganya (Wadjdy, 2007).

Masjid dalam konteks kekinian dapat menjadi lembaga yang sesungguhnya potensial untuk menjadi pusat mendialogkan visi dan program pencapaian masyarakat sejahtera berbasis nilai luhur Islam tersebut. Tantangan yang masih nyata di lapangan adalah pada pola manajemen penangan masjid sebagai lembaga struktur dan gerakan progresif yang dilakukan oleh para penggiat masjid berbasis wakaf ini.

Data dari UIN Syarif Hidayatullah (2006) bahwa terbesar harta wakaf adalah untuk masjid (79%), yang artinya masih konsumtif, dan lebih banyak bersifat diam (77%) daripada yang produktif (23%). Kondisi demikian masih terjadi senjang antara idealisme eksistensi masjid dengan segala potensinya dan kenyataan dari distribus hasil potensi wakaf masjid yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Selama ini yang sering menjadi kendala dalam pengembangan wakaf aset masjid di Indonesia adalah kurang tersedianya sumber daya manusia yang memadai pada lini operasional. Sedangkan pada tingkatan yang lain, tokoh kiai sebagai nazhir masih mendominasi struktur kelembagaan masjid yang belum sepenuhnya menerapkan bervisi pada pemberdayaan kemakmuran bersama masyarakat (Rosyid, 2016).

Secara fungsional, manajemen pengelolaan wakaf aset masjid di Indonesia dari data Departemen Agama menunjukkan struktur kepengurusan masih belum disusun berdasarkan sistem manajemen modern.

Idealnya pemberdayaan wakaf aset masjid dapat lebih profesional dan akuntabel, ketika fungsi-fungsi manajemen tersebut dapat diwujudkan dalam manajemen wakaf aset masjid yang dikelolanya di tengah kebutuhan masyarakat dari penanganan aset ummat yang berpotensi strategis untuk kemakmuran umat dan lebih bermartabat.

(*Penulis adalah dosen IPMAFA Pati dan pendakwah filantropi Islam/H15-61)

Sumber: Suara Merdeka 

Share To:

Post A Comment:

1 comments so far,Add yours

  1. Until 2001, there were only 67 Korean-language books on Islam. In any case, the figure nearly multiplied somewhere in the range of 2001 and 2005 Islamic Fiqh

    ReplyDelete