17sm27e17mur-04Oleh Jamal Ma’mur Asmani
WAKAF menjadi sah jika memenuhi dua aspek sekaligus, yaitu aspek agama (fikih) dan undang-undang (UU No 41/2004 tentang Wakaf dan PPNo 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No 41/ 2004 tentang Wakaf). Banyak problem di masyarakat, khususnya konflik tanah yang disebabkan tidak adanya sertifikat tanah wakaf karena kelalaian mengurus legalitas wakaf sesuai undang-undang wakaf.
Dalam konteks sekarang, aspek kepercayaan tidak cukup hanya dengan ucapan, tapi harus dibuktikan dengan terwujudnya sertifikat tanah wakaf, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tidak bisa digugat oleh siapapun, khususnya ahli waris.
Oleh sebab itu, ketundukan pada aspek agama (fikih) harus diimbangi dengan ketundukan pada aspek undang-undang wakaf supaya wakaf bisa permanen dan pemanfaatannya optimal bagi kemaslahatan umat.
Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan pentingnya menetapkan wakaf, baik secara syaraí maupun undang-undang (itsbatul waqfi syarían wa qanunan).
Syaraí menetapkan bahwa persaksian (syahadah) menjadi salah satu cara menetapkan wakaf. Persaksian ini diumumkan ke muka publik sehingga bisa didengar dan diketahui banyak orang.
Oleh sebab itu, undang-undang wakaf di Mesir mensyaratkan persaksian secara resmi dari orang yang mewakafkan di depan pengadilan syariat untuk menutup pintu pengakuan-pengakuan yang batal dengan persaksian palsu dalam penetapan wakaf. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang mensyaratkan adanya pencatatan dalam buku pertanahan dalam setiap transaksi yang ada, di manapun dan kapanpun.
Sekarang ini, jika terjadi konflik wakaf, maka pihak yang mempunyai legalitas hukum itulah yang diakui Negara (Wahbah Az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 2007:10:7667). Di sinilah pentingnya sertifikat wakaf.
Rukun Wakaf
Dalam konteks agama, rukun wakaf adalah, pertama, waqif (orang yang mewakafkan harta). Wakif harus orang yang ahli tabarruí dan mukhtar. Ahli tabarruí adalah orang yang mempunyai legalitas menggunakan hartanya, baik secara komersial maupun nonkomersial.
Mukhtar adalah orang yang melakukan transaksi atas inisiatif pribadi, bukan karena tekanan atau paksaan orang lain. Kedua, mauquf (obyek yang diwakafkan).
Mauquf harus berupa barang tertentu bukan dalam tanggungan, milik waqif yang sah diserah-terimakan, berdaya guna, dan penggunaan yang tidak mengurangi fisik barang. Ketiga, mauquf ëalaih (pihak yang menjadi alokasi wakaf).
Mauquf ëalaih disyaratkan harus terus eksis dan tidak punah karena spirit wakaf adalah mengalirkan pahala wakaf kepada wakif secara permanen. Oleh sebab itu, mauquf ëalaih harus memenuhi syarat, generasi awal ada dan generasi penerus tidak punah.
Syarat ini jika wakaf diperuntukan bagi pribadi atau orang yang ditentukan. Sedangkan wakaf untuk masyarakat luas, seperti wakaf untuk fakir-miskin, masjid, pelajar, dan kemaslahatan sosial yang lain akan tetap eksis dan tidak akan punah.
Selain itu, mauquf ëalaih harus memiliki kriteria sah atau kompetensi menerima kepemilikan dan tidak ada unsur kemaksiatan. Keempat, shighat, yaitu pernyataan wakif yang menunjukkan bahwa ia mewakafkan, baik secara eksplisit maupun implisit.
Jika eksplisit tidak membutuhkan niat, tetapi jika implisit membutuhkan niat. Kelima, nazhir wakaf, yaitu pengelola wakaf. Nadzir adalah orang yang diberi kepercayaan wakif untuk mengelola harta wakafnya.
Nadhir wakaf harus memiliki kepribadian adil secara jelas, mempunyai kapasitas dan kompetensi, dan seorang muslim. Namun madzhab Hanafi tidak mensyaratkan seorang nadhir wakaf harus seorang muslim. Tugas utama nadzir adalah melaksanakan semua syarat yang ditetapkan wakif.
Sedangkan sesuai UU No 41/2004 tentang Wakaf dan PP No 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No 41/2004 tentang Wakaf dijelaskan, rukun wakaf selain yang di atas ditambah dengan adanya pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW), yaitu pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat akta ikrar wakaf (AIW).
Pernyataan kehendak wakif dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf sesuai jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majlis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh nazhir, mauquf alaih, dan sekurangkurangnya dua orang saksi.
Dalam ikrar wakaf, waqif harus menyerahkan surat dan atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.
Kantor pemerintah yang membidangi urusan wakaf tingkat kecamatan adalah Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga segala urusan legalisasi wakaf harus dikonsultasikan dengan KUA.
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Keterangan di atas menyadarkan kita tentang keharusan sertifikasi wakaf, khususnya wakaf tanah. Saat ini banyak sekali aset tanah wakaf, baik berupa masjid, mushala, lembaga pendidikan, dan lainnya yang masih belum mempunyai legalitas dalam bentuk sertifikat wakaf.
Hal ini tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi bom waktu di kemudian hari. Konflik ahli waris dengan nazhir wakaf sering terjadi dan ironisnya dimenangkan oleh ahli waris karena mempunyai legalitas, yaitu sertifikat tanah.
Maka, supaya insiden atau tragedi keagamaan ini tidak terus terulang, maka para ulama dan pemimpin organisasi sosial keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah harus proaktif mengkampanyekan keharusan mengurus sertifikat wakaf.
Mereka seyogianya juga memberikan teladan yang baik dengan mengurus sertifikat tanah wakaf dari lembaga yang dikelolanya, apakah masjid, mushala, dan madrasah. Dengan teladan yang baik, umat Islam akan terpanggil mengikuti langkah pemimpin mereka dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. 
(*Penulis adalah ketua Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA Pati/H15-61)
Sumber: Suara Merdeka
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours