Tanya:
Saat ini di Pati sedang musim giling tebu dengan dua pabrik gula, diTrangkil dan Pakis. Melihat banyaknya petani tebu yang kaya, mengapatebu tidak diwajibkan zakat ?
Luthfi, Pati
Jawab
ADA perbedaan pendapat antarulama dalam masalah ini. Menurut Madzhab Syafii, syarat zakat tanaman adalah menjadi makanan pokok, bisa disimpan, dan ditanam oleh manusia. Dari bijian-bijian adalah biji gandum, jewawut, jagung, padi, kacang adas, kacang kedelai, dan yang sejenisnya. Sedangkan dari buah-buahan adalah kurma dan anggur.
Tidak wajib zakat bagi sayur-sayuran dan buah-buahan, seperti mentimun, semangka, delima, dan tebu (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, 2007). Menurut Madzhab Hanafi, semua hasil bumi wajib mengeluarkan zakat kecuali kayu bakar, tebu persia, dan jerami. Tidak ada nishab dalam zakat tanaman menurut Madzhab Hanafi.
Madzhab Ahmad: wajib mengeluarkan zakat pada tanaman yang hasilnya bisa ditakar atau ditimbang dan disimpan dari makanan pokok dan harus mencapai satu nishab. Sedangkan Madzhab Malik seperti Madzhab Syafii (Imam Nawawi al-Dimasyqi, al-Majmuí, Abdurrahman bin Muhammad, Bughyatul Mustarsyidin).
Mengapa kayu bakar, tebu persia dan jerami tidak wajib mengeluarkan zakat dalam madzhab Hanafi? Karena jenis tanaman ini biasanya tidak ditanam manusia, bahkan dianggap tidak berguna. Dengan demikian ketika manusia menjadikan tanahnya ditanami tebu, pepohonan, atau ditanam untuk jerami, maka wajib zakat sepuluh persen.
Menurut Madzhab Abu Hanifah dan dua muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad), wajib mengeluarkan zakat dari tebu sukkari (tebu yang diproses menjadi gula), zaífaran, kapas, linen, dan yang menyerupainya. Meskipun itu tidak menjadi makanan pokok atau dimakan karena memang Madzhab Abu Hanifah tidak memberikan syarat hasil bumi yang wajib dizakati harus menjadi makanan pokok, kering, disimpan, ditakar, dan dimakan.
Oleh sebab itu, wajib mengeluarkan zakat semua jenis buah-buah, seperti apel, pir, persik, aprikot, tin, mangga, dan lainlain, baik kering atau basah. Wajib juga mengeluarkan zakat sepuluh persen dari sayur-sayuran, seperti ketimun, semangka, terong, wortel, dan lobak.
Dasar Imam Abu Hanifah mewajibkan semua ini adalah, pertama, keumuman cakupan firman Allah dalam QS al-Baqarah Ayat 267: ”dan dari sesuatu yang Kami keluarkan bagi kamu dari bumi”. Juga firman Allah QS al-Aníam:141 ”dan berikan haknya waktu memanennya”.
Kedua, hadis Nabi,”Dalam tanaman yang disiram air hujan sepuluh persen dan yang disiram dengan perfusi separuh sepuluh persen”. Ayat ini tanpa menjelasan antara yang tetap dan tidak tetap, yang dimakan dan tidak dimakan, yang menjadi makanan pokok dan yang tidak menjadi makanan pokok.
Wajib Zakat
Madzhab Abu Hanifah ini sesuai dengan pendapat Umar bin Abdul Aziz, Mujahid, Hammad, Dawud, dan An-Nakhai bahwa segala sesuatu yang dikeluarkan bumi wajib zakat. Hal ini diperkuat oleh keumuman nash dari Alquran dan Sunnah. Pendapat ini juga yang sesuai dengan hikmah disyariatkannya ajaran zakat.
Dalam syarah Tirmidzi disebutkan, madzhab Abu Hanifah dalam masalah ini adalah madzhab yang paling kuat secara dalil, paling berhati-hati dalam masalah hak-hak orang miskin, paling utama dalam menegakkan syukur nikmat, dan ini yang ditunjukkan oleh makna umum ayat dan hadis (Syekh Yusuf al-Qaradlawi, Fiqhuz Zakah, 2006).
Meskipun demikian, dalam madzhab Imam Syafii petani tebu juga wajib mengeluarkan zakat, yaitu ketika petani tebu mempunyai niat berdagang seperti kebanyakan petani tebu sekarang ini. Petani tebu wajib mengeluarkan zakat dagang jika sudah mencapai satu nishab emas-perak dan sudah satu tahun (Ahkamul Fuqaha, 2007).
Dalam konteks sekarang ini, hampir semua petani tebu tujuannya adalah berdagang, yaitu mengolah harta untuk mendapatkan keuntungan. Jadi dagang tidak hanya seperti membuat toko yang aktivitasnya jual beli. Menanam tebu dengan kalkulasi modal, biaya perawatan, dan penjualan kemudian mendapatkan untung tertentu juga termasuk dagang. Ini yang harus dipahami.
Petani-petani tebu sekarang ini banyak yang menjadi bos-bos besar dengan lahan yang mencapai ratusan hektar di berbagai daerah, maka tidak adil jika mereka tidak mengeluarkan zakat, baik atas nama zakat tanaman menurut Madzhab Abu Hanifah atau zakat dagang menurut madzhab Imam Syafii.
Untuk menegakkan keadilan ekonomi dalam proyek besar mengentaskan kemiskinan umat, maka para petani tebu sekarang ini wajib mengeluarkan zakat, baik atas nama zakat tanaman ala madzhab Abu Hanifah sebesar 10% jika pengairannya tidak menggunakan ongkos dan 5% jika pengairannya menggunakan ongkos dengan menghitung hasil yang didapat, atau zakat dagang menurut madzhab Imam Syafii sebesar 2,5 % dengan kalkulasi modal dan keuntungan yang didapat sebagaimana zakat dagang.
Justru, dengan mengeluarkan zakat, para petani tebu semakin berkembang dan berlipat ganda hartanya karena mendapat doa orang-orang fakir-miskin dan golongan lain yang berhak menerima zakat. (H15-86)
Sumber: Suara Merdeka
Share To:

Post A Comment:

2 comments so far,Add yours

  1. I will really appreciate the writer's choice for choosing this excellent article appropriate to my matter.Here is deep description about the article matter which helped me more. zakat

    ReplyDelete
  2. Contact our skilled team at present to get started planning your next event at present. If would possibly be} worried about your playing or affected by another person's playing, please contact Gamblingtherapy or GamblersAnonymous for assist. You can declare your Welcome Bonus by making your first deposit. Select the bonus choice 1xbet korea before making your deposit and the bonus shall be automatically added to your account. We offer a whole vary of wagering on all main racing and sporting occasions.

    ReplyDelete