Tanya:
Melihat hewan ternak di Indonesia kurang berkembang, apakah zakat hewan ternak di Indonesia tidak relevan? (Munfaatun Khatimah, Pati)
Jawab:
HUKUM Islam selalu relevan pada semua ruang dan waktu, namun bersifat kontekstual. Artinya, menyesuaikan situasi dan kondisi dan tidak memaksakan jika belum memenuhi syarat supaya mendatangkan kemaslahatan substansial. Di Indonesia beberapa daerah dijadikan pusat budi daya hewan ternak sapi dan kambing seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ditaksir ada sekitar 832,228 hektare padang pengembalaan tersedia untuk usaha ternak sapi, kuda, kerbau, dan kambing (Dinas Peternakan Provinsi NTT, 2013). Secara umum, syarat zakat hewan adalah: pertama, mencapai satu nishab. Kedua, sudah satu tahun. Ketiga, digembala.
Artinya, kebanyakan sumber kekuatan hidupnya dari makan rumput secara gratis di tempat gembala tanpa biaya untuk kebutuhan diperas susunya, menghasilkan keturunan, bertambah, dan menggemukkan. Jika hewan ternak tersebut ditaruh di kandang, kemudian diberi makan pemiliknya yang membeli makan dan dengan ongkos yang besar dalam waktu lama maka tidak wajib zakat.
Namun, jika memeliharanya separuh masa atau lebih sedikit di mana hewan bisa hidup sehat tanpanya maka tetap wajib zakat karena ongkosnya ringan. Jika hewan tersebut tidak bisa hidup tanpa rumput yang dibeli atau hewannya dalam kondisi berbahaya jika tanpa rumput yang dibeli maka tidak wajib zakat karena biaya yang dikeluarkan. Keempat, tidak digunakan untuk bekerja untuk membajak tanah, menyirami tanaman, membawa barang-barang yang berat, dan lain-lain.
Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Awal nishab unta adalah 5 yang harus mengeluarkan kambing kibas usia setahun atau kambing kacang usia dua tahun, kemudian unta 10 yang wajib mengeluarkan dua kambing, 15 unta dengan zakat 3 kambing, 20 unta dengan zakat 4 kambing, 25 unta dengan zakat 1 unta usia 1 tahun.
Awal nishab sapi adalah 30 ekor dengan zakat 1 sapi usia 1 tahun, lalu 40 sapi dengan zakat 1 sapi usia 2 tahun, dan begitu seterusnya. Jika ada orang mempunyai 120 ekor sapi maka wajib zakat 3 ekor sapi usia 2 tahun atau 4 ekor sapi usia 1 tahun.
Sedangkan awal nishab kambing adalah 40 ekor dengan wajib zakat satu kambing kibas usia 1 tahun atau 1 kambing kacang usia 2 tahun, kemudian 121 kambing mengeluarkan zakat 2 kambing, dan dalam 201 kambing mengeluarkan 3 kambing, lalu 400 kambing mengeluarkan 4 kambing, dan jika lebih, maka masing-masing 100 kambing mengeluarkan 1 kambing.
Ketentuan ini berdasarkan nash yang jelas (Syekh Nawawi al-Jawi, al-Tausyih). Jika ada dua orang bekerja sama dalam memelihara hewan ternak dengan mencampur harta keduanya maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah satu.
Mencampur dalam hewan ternak ini ada empat macam. Pertama, kadang meringankan keduanya, misalnya kedua memiliki 80 kambing maka wajib mengeluarkan zakat 1 kambing.
Kedua, kadang memberatkan, misalnya keduanya memiliki 40 kambing maka wajib mengeluarkan 1 kambing. Ketiga, kadang meringankan salah satunya dan memberatkan yang lain, misalnya memiliki 60 kambing maka salah satunya wajib mengeluarkan zakat sepertiganya kambing.
Keempat, tidak meringankan dan memberatkan, seperti keduanya memiliki 200 kambing, maka masing-masing keduanya mengeluarkan 1 ekor kambing dan jika tidak digabung keduanya masing-masing juga mengeluarkan 1 ekor kambing. (H15-10)
Sumber: Suara Merdeka
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours