Tanya:
Bolehkan Baznas dan LAZ menerima (menghimpun dan mendistribusikan) selain zakat, seperti infak dan sedekah? Ahmad AmnanPati
Jawab:
Saling tolong menolong adalah prinsip utama Islam, sehingga tercipta persaudaraan yang kokoh. Nabi Muhammad Saw bersabda: ”Barang siapa menghilangkan satu kesusahan orang mukmin dari beberapa kesusahan dunia, maka Allah menghilangkan kesusahannya dari beberapa kesusahan akhirat.
Barang siapa memudahkan orang yang sedang mengalami kesulitan, maka Allah memudahkannya di dunia dan akhirat. Barang siapa menutupi (aib) orang muslim, maka Allah menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat.
Allah menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR Muslim) (Syekh M Hasyim Asyíari, al-Mawaíidh, 1418 H). Dalam konteks kelebihan harta, sikap saling tolong menolong diwujudkan dalam beberapa bentuk, ada yang wajib seperti zakat, dan ada yang sunnah seperti sedekah.
Sedekah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan dua tujuan, yaitu mencari pahala akhirat dan orang yang diberi membutuhkan pemberian tersebut. Jika seseorang memberi dengan tujuan memuliakan kepada orang yang diberi, maka dinamakan hadiah. Sedangkan hibah adalah memberi kepada seseorang tanpa ada ganti/imbal balik.
Hibah mencakup sedekah dan hadiah karena hibah adalah memberikan seseorang dengan sukarela (Syekh As-Syarqawi, Hasyiyah As-Syarqawi). Sedekah disunnahkan setiap hari, khususnya ketika masa krisis supaya seseorang mendapatkan keselamatan diri, harta, dan keluarga dan mendapatkan ganti dengan cepat di dunia dan pahala yang agung di akhirat.
Sedekah tidak dibatasi, sesuai kemampuan, meskipun sedikit. Nabi bersabda,”Takutlah neraka meskipun dengan dengan separuh kurma (HR. Bukhari-Muslim). Artinya, jadikan sedekah dan amal-amal baik sebagai penjaga dirimu dari api neraka, meskipun hanya dengan satu kurma atau separuhnya.
Dalam QS Az-Zalzalah Ayat 7 Allah berfirman,”Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat biji dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-Nya.” Disunnahkan bersedekah dengan sesuatu yang dicintai dan diharamkan mengungkit-ungkit karena hal itu membatalkan pahala sedekah. Memberikan sedekah secara rahasia, kepada kerabat, kepada tetangga, dan saat Ramadan lebih utama, lebihlebih pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.
Seyogianya sedekahnya dikhususkan kepada orangorang baik dan orang-orang yang membutuhkan. Orang Islam harus punya keyakinan bahwa sedekah yang dikeluarkan tidak akan mengurangi hartanya, justru akan membuat hartanya berlipat ganda. Nabi bersabda, ”Sedekah tidak mengurangi harta.” (HR Muslim).
Adapun infak adalah mengeluarkan harta di jalan Allah. Infak mencakup semua jenis kebaikan yang berkaitan dengan harta, seperti zakat, sedekah, dan semua nafkah wajib yang membuktikan adanya kedermawanan sosial dalam rangka membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan dan kebahagiaan umat.
Dalam QS Al-Baqarah Ayat 219 dijelaskan bahwa harta yang diinfakkan adalah harta yang lebih setelah dibutuhkan untuk keperluan diri sendiri dan keluarganya. Maka jangan menginfakkan harta yang dibutuhkan diri dan keluarga.
Filantrofi Islam
Melihat keterangan di atas, jelas bahwa zakat, sedekah, dan infak adalah bentuk filantropi Islam yang sangat bermanfaat untuk membangun umat di berbagai bidang, khususnya dalam konteks kemandirian ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena keduanya menjadi kunci daya saing bangsa di era global sekarang ini.
Apakah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa menerima selain dana zakat, seperti sedekah dan infak? Menurut undang-undang bisa. Melihat potensi sedekah dan infak sangat besar di kalangan umat Islam, maka Baznas dan LAZ harus memaksimalkan penggaliannya dan mengelolanya secara amanah, akuntabel, dan profesional.
Dalam UU 23/2011 Pasal 28 disebutkan Baznas dan LAZ dapat menerima selain harta zakat, seperti infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Sedangkan dalam Pasal 29 disebutkan Baznas kabupaten/ kota wajib menyampaikan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas provinsi dan pemerintah daerah secara berkala. Sedangkan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan pemerintah daerah secara berkala.
Dalam PP 14/2014 Pasal 71- 74 dipertegas, Baznas kabupaten/ kota wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas provinsi dan bupati/wali kota setiap enam bulan dan akhir tahun. Baznas provinsi melaporkan kepada Baznas dan gubernur setiap enam bulan dan akhir tahun. Baznas melaporkan kepada menteri setiap enam bulan dan akhir tahun.
Baznas juga wajib melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui menteri dan DPR RI paling sedikit sekali dalam setahun. Sedangkan LAZ wajib melaporkan pelaksanaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan pemerintah daerah setiap enam bulan dan akhir tahun.
Baznas Kabupaten Pati siap menerima dana zakat, infak, dan sedekah dari seluruh lapisan umat Islam dan mengelolanya secara amanah dan profesional demi membangun kemajuan umat di berbagai bidang kehidupan. Mari 10 hari terakhir Ramadan ini kita jadikan momentum menggalakkan zakat, infak, dan sedekah. (H15-86)
Sumber: Suara Merdeka
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours