Menurut Ketua Umum Forum Zakat Nur Efendi, kepatuhan (compliance) lembaga zakat pada peraturan ketentuan undang-undang menjadi salah satu indikator keberhasilan pengembangan sistem pengelolaan zakat. Karena itu , legalitas lembaga amil zakat menjadi penting untuk diperoleh. Selain itu peningkatan pengumpulan zakat dan pemerataan distribusi zakat kepada yang berhak menerima juga menjadi salah satu faktor penentunya.
Indikator keberhasilan pengembangan sistem pengelolaan zakat yang Ketiga adalah peningkatan hasil (output) pengentasan kemiskinan melalui dana zakat. dan yang keempat adalah, penguatan kemitraan strategis antar-semua stake holder perzakatan di pusat dan daerah. Atas dasar itulah Forum zakat Nasional, Kementerian Agama dan BAZNAS Provinsi Jateng mengadakan Semiloka di Jawa Tengah.
Adapun Semiloka tersebut bertujuan untuk memperkuat jaringan FOZNAS, FOZWIL, BAZNAS, dan Kanwil Kemenag, menyinergikan potensi organisasi pegelola zakat di wilayah Jawa Tengah, meningkatkan pemahaman tentang aspek legal formal pengelolaan zakat, dan meningkatkan kapasitas anggota Forum Zakat dalam menyusun perencanaan kinerja.
Nur Efendi juga meminta agar kepercayaan umat yang saat ini mulai tumbuh terhadap lembaga zakat jangan sampai redup karena misalnya prosedur penyaluran zakat oleh lembaga pengelola zakat yang terlalu birokratis, pelayanan terhadap muzaki dan mustahik yang tidak profesional dan tidak humanis, atau perilaku kerja amil sendiri yang tidak mencerminkan kemuliaan tugasnya.
“Ada hubungan yang sangat kuat antara profesionalitas amil zakat, transparansi lembaga zakat, dengan kepercayaan masyarakat untuk berdonasi. Jika lembaga zakat tranparan, akuntabel dan profesional, tentu peningkatan jumlah muzaki atau donatur. Dengan begitu, pencapaian potensi zakat di Jateng-DIY bisa dimaksimalkan, dan peluang sinergi mengentas kemiskinan juga makin besar,” kata Nur Efendi.
Hasil riset Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama IPB pada awal 2011, potensi dana zakat Jateng-DIY mencapai Rp 13,28 triliun per tahun, sedangkan untuk potensi nasional zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 217 triliun atau setara dengan 3,4 persen PDB Indonesia
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours